Paman Cabuli Ponakan Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa 11-07-2017,13:02 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak( PPA ) Polres Lebong, hari ini Selasa (11/07) akan melimpahkan tahap kedua kasus pencabulan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan. Pelimpahan tersangak DS (35) warga Lebong Sakti ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara tindak pidana pencabulan ini dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Yosril Radiansyah SH melalui Kanit PPA Brigpol Reki Ernando. \"Berkas perkara pencabulan yang dilakukan DS berharap keponakanya yang masih berusia 3 tahun tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, hari ini kita akan menyerahkan tersangka kepada penyidik, untuk selanjutnya menjadi tahanan kejaksaan,\" ujar Reki Ditambahkan Reki, Sebelum dinyatakan berkas perkara DS ini lengkap, pihak penyidik PPA Polres Lebong diminta jaksa untuk menyesuiakan pasal yang digunakan menjerat tersanka tersebut. pemnyesuai pasal tersebut dilakukan karena ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang menambah sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak. \"Pada intinya pasal yang menjerat tersangka ini tetap sama yakni pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. suma didalam perpu tersebu ada tambahan keriteria atau mepertegas pasal tersebut. Setelah kita lakukan perbaikan, pihak jaksa sudah menyatakan berkas lengkap,\" kata Reki.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait