Berdasarkan penelusuran Bengkulu Ekspress, keberadaan lapak-lapak tersebut bukan serta merta didirikan oleh PKL secara ilegal, melainkan ada kesepakatan antara PKL dengan Petugas parkir dan pemilik Ruko.
Beberapa PKL mengaku bahwa mereka menyewa lahan seukuran lapak mulai dari Rp 100 hingga Rp 200 ribu perbulannya. Dan sebagian lainnya merupakan milik pemilik Ruko sendiri, dan pembagunannya menyambung dengan Ruko.
\"Pada awalnya dulu di sepanjang Jalan KZ Abidin I ini memang bersih dari PKL, namun petugas parkir mau menyewakan kepada PKL. Akhirnya lapak-lapak semakin bermunculan dan saat ini sudah menyebar di sepanjang jalan ini,\" kata salah seorang pedagang asesoris, Lia Sundarmi (40).
Untuk sistem penyewaan, ia mengaku setiap tanggal 1 dipungut oleh petugas parkir yang memegang SPT di kawasan tersebut. \"Khusus untuk lapak di badan jalan ini, membayarnya kepada tukang parkir. Sedangkan lapak yang terdapat di depan Ruko merupakan milik Ruko itu sendiri,\" bebernya.
Sementara itu, salah seorang pemilik toko Indah Grosir, Sudirman mengaku memang merasa terganggu dengan keberadan lapak-lapak tersebut. Namun pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak karena tempat berdirinya lapak tersebut memang di lokasi parkir. \"Ya memang terganggu, terlebih jika ada mobil keluar masuk, tapi mau bagaimana lagi karena pedagang itu juga menyewa ke petugas parkir,\" akunya.
Di bagian lain, pemilik toko Aneka Grosir, Syamsidar mengatakan, ia terpaksa menyambung Rukonya dengan kedepan beberapa meter, karena dalam Ruko sudah tidak mampu lagi untuk menampung banyak pakaian dagangannya.
Menurutnya, wajar-wajar saja bila ada penambahan Ruko dengan menggunakan terpal, asalkan tidak sampai ke badan jalan, karena sudah wilayah parkir. Penyebab utamanya karena barang semakin banyak, sedangkan Ruko sempit. Mau tidak mau harus menambahkan Ruko maju ke depan,\" ujarnya.
Di bagian lain, Wakil Walikota Bengkulu Ir Patriana Sosialinda mengaku sudah memiliki konsep untuk menata lapak-lapak kumuh tersebut. Namun pihaknya membutuhkan waktu, karena sesuai dengan janjinya menata pedagang tanpa penggusuran.
\"Kalau untuk menata lapak-lapak pedagang yang terdapat di sejumlah kawasan dalam Kota Bengkulu, saya bersama Pak Walikota sudah memiliki konsepnya, karena kita tahu bagaimana pun juga berjualan di badan jalan dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu,\" sampainya.
Sebagai langkah awal untuk menata keberadaan lapak PKL tersebut, Linda mengaku akan melibatkan semua pihak, tertutama akan duduk bersama-sama dengan pedagang guna memberikan pemahaman bahwa berdagang di badan jalan tidak dibolehkan. \"Untuk penataan PKL itu, kami masukkan dalam program jangka menengah dan panjang, karena tidak mungkin dalam 100 hari pertama itu bisa diselesaikan,\" ujarnya.
Disinggung penataan tanpa penggusuran, Linda mengungkapkan kemungkinan besar pemerintah akan mencari tempat lain untuk pedagang tersebut, yang penting tidak merugikan atau menghilangkan hak pedagang kecil untuk mencari nafkah.
\"Nanti akan dibahas dengan melibatkan pihak terkait bagaimana solusi yang terbaik untuk menjadikan kota terlihat indah dan rapi, sementara di sisi lain pedagang kecil tetap mendapatkan kesempatan untuk berjualan,\" tandasnya. (400)