Ganja Berasal dari Bandar di Kota Bengkulu

Senin 10-07-2017,13:44 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR,Bengkulu Ekspress - Kedua tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Fa (20) dan Ra (19) warga Kabupaten Lebong, yang diamankan bersama barang bukti (BB) 2 paket ganja ukuran kecil merupakan kurir. Bahkan hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian, asal ganja diambil dari pengedar besar berinisial RD di Kota Bengkulu.

‘’Kedua pelaku memang merupakan pengedar, dan BB yang didapatkan saat razia Sat Lantas Polres Bengkulu Utara di Simpang Gepeng Desa Kurotidur Kecamatan Kota Arga Makmur, merupakan pesanan di Lebong,’’ ujar Kapolres BU, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Norman SH kepada BE, kemarin (9/7).

Kasat menambahkan, setelah ditelusuri barang haram itu didapatkan kedua pelaku dari pengedar berinisial MK. Kemudian MK mendapatkan barang dari RD yang merupakan bandar besar di Kota Bengkulu. Sayangnya, ketika dilakukan pengembangan belum membuahkan hasil, karena para bandar ini sudah menghilang.

‘’Bandar MK dan RD ini sudah masuk dalam target operasi kita. Karena dari beberapa kasus yang berhasil diungkapkan di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, asal barang dari kedua bandar ini,’’ ungkapnya. Sedangkan untuk hukuman kedua pelaku, Kasat menyampaikan pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara lebih dari 4 tahun penjara. Kerena keduanya terbukti melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.

‘’Kita gunakan UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun pidana penjara,’’ terangnya. Sebelumnya, kedua pelaku diamankan ketika melintas di Simpang Gepeng Desa Kurotidur Kecamatan Kota Arga Makmur. Saat itu sedang berlangsung razia yang digelar Sat Lantas Polres Bengkulu Utara. Bahkan kedua pelaku sempat membuang BB yang dibungkus rapi plastik ke tepi jalan karena takut terjaring razia. Beruntung, ketika itu ada ketua RT setempat yang mengetahuinya sehingga kedua pengendara menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam itu langsung diamankan.

‘’Kedua pengendara itu kita amankan atas dugaan kepemilikan 2 paket ganja. Kemudian kasus ini sudah kita serahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ ujar Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, AKP Henriyanto P Hutasoit SH SIK.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait