“Hanya saja dalam pembuatanya tidak bisa langsung diterbitkan dan diminta untuk menunggu,” kata Sekretaris Disdukcapil, Kamsi Harfti AMd.
Dikatakannya, terkait dengan masih beredarnya akte kelahiran model lama yang diterbitkan oleh Disdukcapil saat Kaur bergabung dengan Bengkulu Selatan menggunakan sistem manual tanpa NIK, para pemiliknya dapat mengusulkan penggantian Akte tanpa dipungut biaya. Namun tetap prosesnya menunggu.
“Silakan ajukan akan kita ganti, nanti akan kita cetakan akte kelahiran pengganti tanpa ada biaya,” terangnya.
Ditambahkannya, meski tidak diganti akte kelahiran yang lama tetap masih berlaku. Hanya saja selain tidak teregister di SIAK juga modelnya sudah kuno menggunakan tulisan mesin ketik serta tidak terdaftar dalam buku catatan sipil yang ada di sever SIAK. Sehingga seyogyanya dilakukan penggantian terutama untuk para anak-anak yang akan menganyam pendidikan lebih tinggi sebab dikhawatirkan nanti malah menjadi kendala.
“Saat ini sudah banyak yang mengajukan penggantian dan tetap kita layani dan kita terbitkan Akte kelahiran penggantinya,” tandasnya.(618