Juli, Deadline Kembalikan Temuan BPK

Jumat 23-06-2017,14:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Selatan (BS) H Darmin SE mengingatkan, para kontraktor segera mengembalikan kelebihan bayar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Deadline (batas akhir) pengembalian ke kas daerah itu akhir Juli mendatang.

“Waktu pengembalian kelebihan bayar terhitung 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan Ke Pemda Bengkulu Selatan yakni 31 Juli 2017 mendatang,” katanya. Dari LHP BPK diketahui ada kelebihan bayar Rp 4,6 miliar. Kelebihan bayar ini pada11 kontraktor yang mengerjakan proyek di Bengkulu Selatan. Hanya saja, saat ini sudah ada sekitar Rp 1,1 miliar yang dikembalikan. Tersisa Rp 3,5 miliar lagi. Jika ke-11 kontraktor tersebut tidak melunasi kelebihan bayar hingga 31 Juli mendatang,

“Jika hingga 31 Juli, kelebihan bayar itu, belum dikembalikan ke kas daerah, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” ancamnya.

Selain itu, dengan adanya mutasi 159 pejabat eselon 3 dan 4, sekda berharap berharap mereka yang mendapatkan jabatan dapat bekerja maksimal, serta dapat menuntaskan masalah aset yang menjadi temuan BPK sehingga ke depan tidak ada lagi temuan BPK dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bengkulu Selatan. Dengan begitu, dapat menjadi dasar Bengkulu Selatan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Saya harap, setelah ini tidak ada lagi temuan masalah kelebihan bayar atau masalah aset yang tak jelas, sehingga pada LHP BPK nanti, tidak ada lagi temuan BPK dan Bengkulu Selatan bisa meraih predikat WTP,” terang Darmin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait