10 Persen Fee Proyek untuk Gub

Kamis 22-06-2017,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, Bengkulu Ekspress - Dari 5 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap fee proyek senilai miliaran rupiah di Provinsi Bengkulu, Selasa (20/6) lalu, pihak KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, pemberi dan penerima suap, kemarin (21/6).

Empat orang tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari alias Rico Can (Dirut PT Rico Putra Selatan) selaku penerima suap. Sedangkan Jhony Wijaya (Dirut PT Statika Mitra Sarana) selaku pemberi suap.

\"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dilakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek,\" ujar Alexander dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).

KPK menetapkan Jhoni sebagai tersangka pemberi suap, sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ridwan, Lily dan Rico ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan Terpisah

Di sisi lain, Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/6), mengatakan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi.

Febri menyatakan tersangka Ridwan Mukti ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Tersangka Lily Martiani Maddari ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C1 Kuningan, tersangka Rico Dian Sari (RDS) alias Rico Can ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni Wijaya ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang Jakarta Timur.

Ruang Kerja Gubernur Digeledah

Setelah disegel sehari sebelumnya, ruang kerja Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, kemarin (21/6) digeledah oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan yang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB itu, dilakukan 13 orang tim Satgas KPK yang dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Penggeledahan yang dilakukan cukup lama, sekitar 30 menit. Tidak selesai disitu saja, penyidik KPK kemudian menyisir ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang berada di lantai dasar Kantor Gubernur Bengkulu.

Lima belas menit penggeledahan, KPK pun langsung melanjutkan penggeledahan di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Bengkulu. Tak berselang lama, sekitar 15 menit KPK pun langsung meninggalkan kantor ULP.

Dari penggeledahan di kantor ULP, setumpuk berkas disita untuk diselidikan atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap istri Ridwan Mukti.

Setumpuk berkas itu kemudian dibawa kembali ke ruang kerja Gubernur Bengkulu yang berada di lantai dua komplek kantor Gubernur. Proses pemeriksaan secara tertutup itupun cukup memakan waktu, ada sekitar 3 jam melakukan pemeriksaan. Hasilnya dua koper berkas pun disita oleh penyidik KPK, untuk diterbangkan ke Jakarta.

Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatkan, surat izin pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK itu telah lengkap. KPK pun bebas melakukan penggeledahaan untuk memenuhi alat bukti hukum. \"Suratnya lengkap semua. Kita persilakan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin.

Sejauh ini, lanjut Rohidin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengikuti semua prosedur yang diinginkan oleh KPK, demi melengkapi alat bukti perkara yang menjerat orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu. \"Prosedur yang benar akan kita ikuti,\" paparnya.

Apapun hasilnya diri penggeledahan itu, Pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Pemprov tidak akan menghalangi, selagi semua prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan. \"Kita ikuti semua perkembangannya,\" pungkas Rohidin.

Selain menggeledah ruang kerja gubernur dan kantor ULP Pemprov Provinsi, Tim Satgas OTT KPK juga menggeledah kantor Rico Dian Sari alias Rico Can yang merupakan Direktur PT Rico Putra Selatan di Jalan Bhakti Husada Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Penggeledahan di kantor PT RPS dilakukan sekitar 5 orang tim Satgas KPK. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti baik surat, dokumen maupun bukti lainnya atas kasus pemberian fee senilai Rp 1 miliar lebih kepada istri Gubernur Bengkulu Hj Lily Martiani Maddari.

Terlihat di lokasi gerbang kantor ditutup rapat dan dikawal ketat oleh satuan polisi yang bersenjata lengkap. Tidak diketahui barang bukti yang berhasil ditemukan tim satgas KPK, karena para awak media dilarang masuk dan hanya bisa menyaksikan dan melihat dari luar pintu gerbang.

 

Untuk diketahui ruangan yang disegel dan dilakukan penggeledahan antara lain ruangan Direktur Utama dan beberapa ruangan staf yang terdapat di dalam kantor tersebut. Sementara itu, informasi yang didapat tim KPK juga menggeledah rumah pribadi Gubernur Bengkulu yang terletak di Jalan Hibrida 15 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, ruang Dinas PUPR dan kantor PT Statika Mitrasarana di Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, penggeledahan kantor PT Statika Mitra Sarana di Jalan Iskandar Ong Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah Kota Curup Rejang Lebong tersebut dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup, bahkan pagar kantor juga ditutup petugas sehingga tidak ada yang bisa masuk.

Ada 12 orang yang mendatangi kantor PT Statika Mitra Sarana di Kota Curup tersebut, tiga orang diantaranya merupakan wanita dan polisi bersenjata lengkap. Mereka menggunakan tiga mobil jenis Toyota Innova masing-masing dengan nomor polisi BD 1347 LA warna silver, BG 1504 ZG warna hitam dan B 1278 KKY juga warna hitam.

Setelah melakukan penggeledahan sekitar 4 jam tersebut, terlihat saat hendak meninggalkan kantor PT SMS, para petugas tersebut membawa tiga tas punggung serta satu koper yang diduga adalah berkas-berkas yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa Jhoni Wijaya.

Sumardi, Ketua RT setempat, mengungkapkan, setelah melakukan penggeledahan para petugas mengambil sejumlah berkas dari dalam kantor tersebut. \"Tadi ada sejumlah berkas yang diambil petugas,\" singkat Sumardi sembari berlalu meninggalkan kantor PT Statika Mitrasarana.

Mengenai penggeledahan di sejumlah tempat itu, Jubir KPK, Febri Diansyah menerangkan, hal itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait OTT yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.

\"Setelah kita resmi menetapkan 4 orang tersangka dan sudah ditahan, maka untuk proses lainnya masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK diantaranya penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti,\" ungkap Febri Diansyah ketika dihubungi Bengkulu Ekspress, via telepon, kemarin (21/6).

Selain itu, Febri mengatakan, untuk saat ini barang bukti yang sudah berhasil diamankan yaitu sebanyak Rp 1 miliar yang disimpan di dalam kardus. Uang tersebut dibawa oleh tersangka Rico Can kemudian diserahkan ke Lily Martiani Maddari.

Mengenai status sopir atau ajudan Rico Can, HA, Febri Diansyah mengatakan, yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka karena diduga tidak mengetahui mengenai dugaan suap yang dilakukan bosnya itu. \"Untuk ajudan Rico Can berinisial HA tidak atau belum ditetapkan sebagai tersangka,\" ucapnya.(529/151/251/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait