Keluarga Diberi Santunan Rp 125 Juta

Selasa 20-06-2017,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Korban Kebakaran Lapas Malabero

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Empat keluarga korban tewas terbakarnya Lapas Malabero bakal mendapatkan santunan. Mereka akan mendapatkan santunan Rp 125 juta per-korban. Dengan demikian total dana yang harus dibayarkan pihak tergugat yakni Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Rp 500 juta.

Disampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kanwil Kemenkumham, Bambang Permadi SH MH, upaya sidang mediasi yang diajukan kepada hakim ternyata berhasil. Meski sidang mediasi berjalan alot terkait dana yang harus dibayarkan kepada keluarga korban, tetapi akhirnya terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Sidang mediasi ini dilakukan tanggal 17 Juni lalu.

\"Gugatan musibah kebarakan di Lapas Malabero oleh empat keluarga korban tewas sudah diputuskan majelis hakim. Kanwil Kemenkumham selaku tergugat harus membayarkan uang Rp 500 juta atau Rp 125 juta per-korban,\" jelas Bambang yang juga menjabat Asdatun Kejati Bengkulu, Senin (19/6).

Pembayaran uang santunan korban kebakaran itu akan dilakukan setelah keputusan tersebut inkrach. Sebelumnya, keluarga korban tewas selaku penggugat menggugat tergugat untuk membayar Rp 1,5 miliar. Kemudian sesuai rekomendasi dari pihak Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia diajukan per-korban mendapatkan santunan Rp 50 juta.

Namun penggugat tidak menyetujuinya, dia menurunkan nominal yang harus dibayarkan menjadi Rp 600 juta. Tergugat melalui JPN belum menyetujuinya. Kemudian mereka mengajukan Rp 500 juta atau Rp 125 juta per-keluarga mendapatkan santunan. Akhirnya keluarga korban tewas menyetujui usulan tersebut. \"Pembayaran tentu menunggu ini ingkrah, semoga pihak tergugat segera menyelesaikan terkait santunan keluarga tewas kebakaran ini,\" tegas Bambang.

Seperti diketuhi sebelumnya, lima orang korban tewas kebakaran di Rutan Mabalero adalah Heru Biliantoro, Hendra Novianto, Agus Purwanto, Medi Satria dan Agung Nugraha. Sementara yang mengajukan gugatan perdata ini empat orang keluarga korban tewas. Mereka adalah Repdaningsih, Dita Desi Putri, Rini Regianti dan Tari Masuji. Mereka meminta ganti rugi biaya duka atas kematian keluarganya saat terjadi kerusuhan dan kebakaran di Rutan Malabero beberapa waktu lalu.(167)

  Korban Tewas Kebakaran Rutan Mabalero 1. Heru Biliantoro 2. Hendra Novianto 3. Agus Purwanto 4. Medi Satria 5. Agung Nugraha
Tags :
Kategori :

Terkait