Gaji Empat PNS Diberhentikan, 10 PNS Lagi Menyusul

Jumat 16-06-2017,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Lebong, secara resmi telah memberhentikan gaji empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bermasalah. Sanksi ini berdasarkan hasil keputusan tim kasus Pemkab Lebong, atas tindakan indisipliner para PNS tersebut, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong H. Guntur SSos mengungkapkan, dari empat PNS tersebut, tiga diantaranya diketahui telah melakukan tindakan indisipliner. Yaitu tidak pernah masuk kantor lebih dari setahun terakhir. Sementara satu PNS lagi gajinya diberhentikan karen yang bersangkutan tidak lagi teregister di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Karena tidak melakukan registrasi Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). \"Tiga PNS yang gajinya diberhentikan masing-masing satu PNS bertugas di Dinas Pertanian dan Perikanan dan dua lainnya berstatus sebagai dokter. Sementara PNS yang tidak lagi teregister sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,\" ujar Guntur. Ditambahkan Guntur, masih ada 10 PNS lagi yang juga diproses pemberhentian gajinya. Karena tidak pernah lagi masuk kantor dan menjalankan tugasnya. Pelanggaran indisipliner 10 PNS tersebut nantinya juga akan dibawa ke rapat tim kasus untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. \"Sebagian besar PNS tersebut tercatat bertugas di Kecamatan dan Kelurahan. Namun ada juga yang bertugas di Sekertariat. Hal ini merupakan salah satu bentuk peringatan sekaligus pelajaran kepada PNS lainnya untuk tidak melakukan tindakan indisipliner,\" pungkas Guntur.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait