TUBEI, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Lebong, secara resmi telah memberhentikan gaji empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bermasalah. Sanksi ini berdasarkan hasil keputusan tim kasus Pemkab Lebong, atas tindakan indisipliner para PNS tersebut, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong H. Guntur SSos mengungkapkan, dari empat PNS tersebut, tiga diantaranya diketahui telah melakukan tindakan indisipliner. Yaitu tidak pernah masuk kantor lebih dari setahun terakhir. Sementara satu PNS lagi gajinya diberhentikan karen yang bersangkutan tidak lagi teregister di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Karena tidak melakukan registrasi Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
Gaji Empat PNS Diberhentikan, 10 PNS Lagi Menyusul
Jumat 16-06-2017,09:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :