Pemprov Bengkulu Ingatkan Belasan Kontraktor

Jumat 09-06-2017,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gagalnya Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI bukan hanya membuat Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti mencopot sejumlah pejabat eselon II, tetapi juga Gubernur mengancam akan menyerahkan nama-nama kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi.

Belasan kontraktor itu melakukan pekerjaan proyek di 42 paket pekerjaan.

Rinciannya, 32 paket temuan kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada jasa konsultasi dan potensi kelebihan pembiayaan, 18 paket pekerjaan kontruksi jalan hotmix dan lapen, serta pekerjaan drainase yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugiannya dari hitungan audit BPK Rp 510 juta untuk kekurangan volume pekerjaan, indikasi kelebihan pembayaran pekerjaan jalan Rp 7,1 miliar di Pulau Enggano dan kelebihan belanja modal atas pekerjaan jalan dan irigasi sebesar Rp 2,7 miliar. (lihat grafis).

Inspektur Pemprov Bengkulu, Massa Siahaan Ak MM CA QIA kepada BE, kemarin (6/8), mengatakan, BPK memberikan waktu 60 hari untuk pengembaliannya, kalau tidak dikembalikan, maka nama-nama kontraktor itu akan diserahkan ke pihak penegak hukum. \"Kita minta upaya baiknya, karena sekecil apapun kerugian negara harus tetap dikembalikan. Jika tidak kita tidak segan-segan melaporkan hal ini ke penegak hukum,\" ujarnya.

Tidak hanya diserahkan ke pihak penegak hukum, kontraktor itu juga akan di black list dari Pemprov Bengkulu, sehingga tidak bisa lagi untuk mengikuti lelang proyek yang ada di setiap OPD.

\"Black list pasti akan dilakukan, jika tidak ingin mengembalikan. Ini komitmen kita,\" tegas Massa.

Massa meminta setiap kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara. Kepada pejabat penanggung jawab yang ada di dinas terkait untuk terus berkoordinasi kepada pihak kontraktor sehingga pengembalian bisa cepat untuk dilakukan. \"Kita akan selalu awasi dan terus mendorong pengembalian dilakukan. Baik melalui pendekatan maupun upaya-upaya lainnya,\" tuturnya. Sementara itu, Asisten II Setdaprov Bengkulu, Drs Ari Narsa JS menegaskan pengembalian temuan harus cepat dilakukan, sebelum habis waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK RI. Pemprov akan tergas kepada kontraktor-kontraktor nakal yang tidak mau mengembalikan temuan itu.

Langkah awal, pemprov akan memanggil semua kontraktor nakal tersebut. Nantinya akan dilihat seberapa niat naik para kontraktor tersebut.

\"Kita kumpulkan dulu, seperti apa nanti. Kalau tetap tidak ada niat baik, jelas kita serahkan ke pihak penegak hukum,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait