Komisi III Minta SMPN 1 Kota Bengkulu Patuhi Sistem Zonasi

Kamis 08-06-2017,20:54 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales meminta semua sekolah mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem Zonasi, termasuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 yang menolak aturan tersebut.

\"Semua sekolah harus mematuhi aturan, tidak boleh lolos. Semua anak didik itu sama, semua berhak untuk mendapat pendidikan tanpa dibeda-bedakan,\" ujar Suimi Fales, Kamis (08/06/2017)

Menurut Suimi, predikat SMPN 1 sebagai sekolah unggulan akibat dari sistem PPDB yang selama ini tidak menggunakan sistem zonasi atau rayon. Diharapkan dengan aturan baru ini semua sekolah mendapat perhatian dan perlakuan yang sama, sehingga semua sekolah menjadi unggulan.

Ia sangat menyesalkan jika memang pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu memberikan wewenang kepada SMPN 1 tidak menggunakan sistem zonasi.

\"Kalau ada yang tidak mau melaksanakan itu melanggar. Tidak boleh itu. Yang mengizinkan juga melanggar. Kalau Dikbud mengizinkan Berarti dikbud melanggar aturan, nanti akan kita panggil jika memang seperti itu. Semuanya wajib rayon,\" tegas Suimi Fales. (Ibe)

Tags :
Kategori :

Terkait