JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memastikan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) perihal penetapan 10 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014. Yusril mengaku menjadi kuasa hukum bagi calon anggota legislatif yang merasa terhambat keputusan KPU itu.
“Saya sedang siapkan gugatan karena verifikasi parpol yang KPU dilakukan melanggar UU (Undang-Undang,red). Saya sudah himpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (23/1).
Menurutnya, gugatan terhadap SK KPU itu sama sekali bukan sengketa Pemilu yang harus tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA. Yusril menyebut gugatannya hanya sengketa tata usaha negara biasa, karena SK KPU itu bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan.
“SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum. Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab,” katanya.
Menurutnya, langkah yang ia tempuh secara undang-undang sah dan tidak melanggar konstitusi yang berlaku. “Jadi tidak seorangpun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya tiji tibeh, mati siji mati kabeh!” pungkasnya.(gir/jpnn) Yusril Bertekad Gugurkan 10 Parpol Peserta Pemiu 2014
Kamis 24-01-2013,06:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,11:30 WIB
Musim Kemarau Belum Usai, Ini Tips Menjaga Tubuh agar Tidak Mudah Sakit
Senin 07-09-2026,09:30 WIB
Perantau Semende di Bengkulu Peringati Maulid Nabi, Tekankan Keteladanan Rasulullah
Senin 07-09-2026,16:32 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Diperkirakan Menyebar ke Bengkulu, Warga Diimbau Waspada
Senin 07-09-2026,13:40 WIB
Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang
Senin 07-09-2026,11:37 WIB
Mata Sering Kering dan Perih? Ini Kebiasaan yang Bisa Jadi Penyebabnya
Terkini
Senin 07-09-2026,16:32 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Diperkirakan Menyebar ke Bengkulu, Warga Diimbau Waspada
Senin 07-09-2026,16:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Targetkan 130 Tapping Box Terpasang hingga Akhir 2026
Senin 07-09-2026,16:01 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, BPBD Mukomuko Minta Warga Tenang dan Saring Informasi
Senin 07-09-2026,16:00 WIB