Banner HONDA

Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang

Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang

Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang-ANGGI-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dugaan adanya komitmen fee atau komisi dalam pengadaan tangki septic pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Bengkulu tahun 2025 terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dian Putri Bungsu, selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).

Dalam BAP tersebut, Dian menerangkan adanya pengadaan sekitar 1.100 unit tangki septic pada 2025. Harga masing-masing unit disebut berkisar Rp4,3 juta hingga Rp4,6 juta, dengan total nilai pengadaan yang dalam keterangannya disebut sekitar Rp4 miliar.

Namun, selain nilai pengadaan tersebut, BAP Dian juga memuat keterangan mengenai dugaan komitmen fee sebesar Rp1,2 juta untuk setiap unit tangki septic.

Fee tersebut, menurut keterangan Dian dalam BAP, diberikan kepada rekanan perusahaan yang memenangkan paket pekerjaan.

Dalam keterangannya, Dian menjelaskan bahwa PT CMC terlebih dahulu memantau sejumlah perusahaan untuk mengetahui pihak yang memenangkan paket pekerjaan pengadaan tangki septic tersebut.

BACA JUGA:SDIT IQRA 2 Bengkulu Juara Liga Merah Putih, Bersiap Tampil di Seri Nasional Bandung

BACA JUGA:Absensi Digital Dorong Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Bengkulu

Setelah perusahaan pemenang diketahui, pihak PT CMC kemudian melakukan pendekatan atau lobi kepada perusahaan tersebut agar produk tangki septic yang mereka jual dapat digunakan dalam pekerjaan.

Dian juga menerangkan bahwa hubungan kontraktual dalam pengadaan tersebut dilakukan dengan perusahaan rekanan pemenang paket, bukan secara langsung antara PT CMC dengan BPPW Ditjen Cipta Karya Kementerian PU di Bengkulu.

Jika angka Rp1,2 juta per unit dikalikan dengan 1.100 unit, maka secara matematis nilainya mencapai Rp1,32 miliar.

Namun, angka Rp1,32 miliar tersebut merupakan perhitungan matematis berdasarkan keterangan dalam BAP, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana ataupun kerugian negara. 

Keterangan dalam BAP tersebut kemudian dikonfirmasi dalam persidangan saat Dian Putri Bungsu dihadirkan sebagai saksi.

Advokat terdakwa Muhammad Fikri Thobari, Dian Ozhari, mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait pekerjaan pengadaan tangki septic tahun 2025.

"Yang 2025 itu Rp4 miliar selesai juga?" tanya Dian Ozhari. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: