\"Memang saat ini tersangkanya belum ada, tetapi kita hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan siapa tersangka korupsi tersebut dalam Minggu ini,\" terang Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman, kemarin (30/5).
Ia menyebutkan, hasil audit perhitungan kerugian negara yang resmi diterima dari BPK RI menguatkan tim penyidik mengambil keputusan untuk menentukan siapa saja para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
\"Yang jelas dari hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI nanti, akan kita gelar proses penetapan tersangka, mengenai berapa orang itu nanti,\" ucapnya.
Ia mengatakan, dari hasil penyidikan tidak dapat dielakkan lagi sudah terjadi dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, yaitu dengan modus mark up harga dan item pengadaan barang serta honor fiktif pada saat itu.
\"Kasus ini murni tipikor dan tidak menutup kemungkinan Undang-Undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan kita ikut sertakan nantinya,\" tutupnya. (529)