Aset Dikuasai Mantan Pejabat Pemprov Lapor ke KPK

Sabtu 27-05-2017,11:10 WIB

BENGKULU, BE - Penertiban aset, khususnya kendaraan dinas (karnas) yang masih dikuasi oleh mantan pejabat terus ditindaklanjuti. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan memberikan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menarik semua aset yang masih dikuasi.

\"Tahapan inventaris mobnas yang perlu ditarik dilakukan bulan Juni. Jadi Juli sudah bisa kita laporkan ke KPK,\" terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, H Heru Susanto SE MM kepada BE, usai menerima penyerahkan pengembalian mobnas yang dipakai oleh mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu.Zairin Bastian MD SP di Kantor Satpol PP Provinsi, kemarin (26/5).

Pada tahapan bulan Juni mendatang, BPKD akan mendata berapa jumlah karnas dan tahun berapa saja karnas dapat ditarik oleh Satpol PP. Termasuk pendataan, dimana saja karnas itu berada. Mengingat selama ini, masih banyak karnas yang dibawa ke luar provinsi, maupun masih terbengkalai di dalam provinsi. Sehingga sulit untuk mengidentifikasi aset bergerak tersebut.

\"Berapa totalnya nanti akan ketahuan. Jadi kalau sudah ada data lengkap, penarikan bisa dilakukan dengan mudah,\" tuturnya.

Sementara itu, dari hasil pengembalian mobnas milik mantan Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Zairin Bastian MD SP mobnas jenis Kijang Innova dengan plat BD 1994 AY, sudah tidak layak jalan lagi. Kondisi mobnas memprihatinkan, dengan memiliki 4 buah ban gundul, mesin mobil rusak, spion hilang, aki mobil rusak dan berbagai kerusakan di dalam mobnas tersebut.

BPKD akan memeriksa semua kondisi mobnas. Jika memang kerusakan atau ada spart part kendaraan hilang, tidak sesuai dengan kondisi saat dise5rahkan, maka mantan pejabat yang memakai kernas itu harus menggantinya.

\"Nanti dicek semua. Apa-apa saja yang tidak ada. Semua alat mobas harus lengkap sesuai saat mobnas diserahkan kepada pejabat pada saat menjabat. Dengan dasar itu, maka tidak ada terkecuali harus dilakukan pergantian. Sebab penguasaan aset negara secara sepihak merupakan bentuk tindak pidana korupsi terintegrasi,\" tegas Zairin.

Sementara itu, Kepala Kesatuan (Kakan) Satpol PP Provinsi Bengkulu, Juniwanto SP MSi menjelaskan, mobnas yang dikuasi oleh mantan Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Zairin Bastian dapat diamankan, setalah dilakukan penarikan paksa.

Saat pengambilan, mobnas dalam keadaan rusak berat, sehingga harus dilakukan penarikan dari rumah pribadi mantan Zairin Bastian.

Juniwanti menambahkan, Satpol PP masih akan melakukan penarikan kernas yang masih dikuasi oleh mantan pejabat. Hal itu sesuai dengan perintah atas dasar peraturan daerah (perda). Sebab itu ia meminta kesadaran mantan pejabat sebelum ditarik paksa.

Disisi lain, Inspektur Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan Ak MM CA QIA mengatakan, Inspektorat akan tetap memantau semua aset yang berlum dikembalikan oleh mantan pejabat.

\"Kita tidak akan main-main, silakan kembalikan dengan kesadaran. Jika tetap nantinya tidak dikembalikan, selain akan mendapatkan sanksi hukum, Inspektorat juga tidak akan pernah mengeluarkan surat pejabat itu bersih dari pengusaan aset. Sehingga permasalahan kenaikan pangkat maupun hal lainnya, tidak akan bisa dilakukan. \"Ingat Inspektur tidak akan mengeluarkan surat bersih dari aset,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait