CSR Harus Sejahterakan Masyarakat

Rabu 10-05-2017,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - 7 Fraksi di DPRD Bengkulu Utara (BU) menekankan agar Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) dapat mensejahterakan masyarakat. Sehingga perlu adanya ketegasan sanksi hukum yang jelas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR sesuai aturan.

‘\'Melalui CSR harus mampu mensejahterakan masyarakat. Karena ada kewajiban setiap perusahaan untuk ikut serta dalam membangun dan memajukan lingkungan sekitar perusahaan,’’ ujar Supriyanto SSos mewakili Fraksi PAN dalam menyampaikan tanggapan fraksi dalam Paripurna di Gedung DPRD Bengkulu Utara, kemarin (9/5). D

isamping itu, ia menambagkan dalam memungut CSR nanti, pemerintah daerah (Pemda) Bengkulu Utara harus dapat tetap menjaga agar tidak terjadinya konflik antara masyarakat dan perusahaan. Kemudian keberlangsungan dunia investasi di Kabupaten Bengkulu Utara juga tetap berjalan.

‘’Kita minta jawaban dari eksekutif dalam mengupayakan CSR berjalan baik, tapi dunia usaha juga tetap berkembang. Dan situasi tetap kondusif,’’ ungkapnya.

Fraksi PKPI Harmedi Rian menyampaikan Perubahan Perda Tahun 2013 Nomor 5 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus dilakukan. Ini untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehinga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dipungut secara maksimal.

‘’Langkah persiapan seperti apa yang dilakukan pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam mengoptimalkan PAD dari sektor tersebut. Kemudian juga meminimalisir pelanggaran wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya,’’ terangnya.

Kemudian mengenai Raperda Tentang Keuangan dan Aset Desa, perlu aturan yang jelas agar tidak terjadinya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di desa. apalagi besarnya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya tersebut.

‘’Apa langkah dan stategi dari pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mengantisipasi tidak terjadinya KKN dan pengelolaan DD dan ADD ini,’’ pungkasnya.

Kemudian fraksi lainnya mulai dari Golkar, Nasdem, Gerindra, Perjuangan Kebangkitan Nurani dan Merah Putih secara bergantian mempertanyakan hal serupa kepada Bupati BU Ir Mian yang hadir dalam paripurna di Gedung DPRD BU. Sehingga hari ini pihak eksekutif akan memberikan jawaban terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Nota Pengantar 3 Raperda tersebut.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait