“Ketiganya telah menyampaikan pengaduan yang merasa dirugikan oleh penggelola perumnas tersebut,” demikian Kepala BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, MAP kemarin (4/5) pagi. Pengaduan tersebut intinya ketiga PNS itu bermaksud ingin mengambil perumahan tersebut. Persyaratan yang diminta pihak developer diantaranya uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 10 hingga 15 juta per/rumah telah dibayarkan. Namun hingga sekarang ini, rumah yang dijanjikan pihak developer belum juga dibangun. Padahal janji pihak developer, jika persyaratan dan uang DP sudah diserahkan maka rumah dengan tipe 36 itu akan langsung dibangun. “ Hanya saja sudah lebih satu tahun, rumah tersebut tidak dibuat,”bebernya. Laporan ditindaklanjuti. Diantaranya akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Selanjutnya akan dibawa ke dalam persidangan. Dari kronologis yang dilaporkan di duga kuat pihak perusahaan penggelola perumnas itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” lanjut Nurdiana. (900)
BPSK Proses Tiga Pengaduan
Jumat 05-05-2017,17:51 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :