Waspada! Judi ‘Racuni’ Murid SD, Seribu Lembar Alat Judi Disita

Rabu 03-05-2017,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Terkait maraknya permainan gosok-gosokan yang berhadiahkan uang tunai di kalangan pelajar, terus menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.

Setelah dilakukan penelusuran mendalam, akhirnya petugas berhasil menemukan salah satu toko mainan di kawasan Jalan Danau Kelurahan Panorama yang diduga sebagai distributor yang dijual ke pedagang. Meski penjaga toko tersebut sempat mengelak dan membantah, Kepala Satpol PP kota, Mitrul Ajemi SSos berhasil mendesak hingga akhirnya didapati sebanyak 1000 lembar alat atau sarana permainan tersebut. Hal ini terungkap dalam razia, kemarin (2/5).

\"Kita menemukan salah satu toko yang kita anggap sebagai distributor. Saat kita hitung ada sekitar 8 pack plastik yang masih terbungkus rapi, dimana masing-masing pack itu ada 100 lembar. Totalnya sekitar ribuan lembar, jadi kita sita untuk sementara waktu diproses lebih lanjut,\" Mitrul saat memimpin razia.

Beberapa saat sebelumnya, satu pleton anggota Satpol PP ini, melakukan razia terhadap para pedagang yang berjualan di depan pagar SDN 20 Jalan Km7,5.

Hanya saja, saat diperiksa para pedagang tersebut mengaku tidak lagi melakukan permainan gosok-gosokkan tersebut, terhitung sejak adanya larangan. Namun, petugas berhasil meminta keterangan mengenai alamat toko yang menjual permainan tersebut. Mengetahui tempat penjualan, Satpol PP mencoba melakukan penyisiran terlebih dahulu ke beberapa toko mainan di kawasan panorama, namun hanya ditemukan satu tempat. Menurut, Mitrul dengan diamankannya barang bukti 1000 lembar permainan judi tersebut, diharapkan dapat menekan peredaran ke sekolah-sekolah lain.

\"Saya ini tidak beredar kembali di Kota Bengkulu, jadi dengan adanya barang bukti yang kita temukan ini, menjadi peringatan baik bagi pedagang maupun distributor lain yang belum ketahuan. Agar tidak melakukan penjualan lagi,\" tegas mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu ini.

Untuk diketahui, jenis permainan ini sempat menjadi trend dikalangan pelajar. Dimana, pada umumnya yang menjadi target pedagang adalah pelajar Sekolah Dasar (SD) karena dianggap masih terlalu polos. Para pelajar yang ingin mencoba permainan tersebut harus membayar sebesar Rp 500 perak. Dengan diiming-imingi hadiah uang tunai mulai dari 1000 hingga Rp 5 ribu. Adapun sistem permainan tersebut, anak-anak akan dihadapkan dalam media lembar kartu yang memiliki sebanyak 6 titik, dimana titik tersebut ditutupi oleh serbuk hitam.

Kemudian, untuk membukanya harus menggunakan bantuan tusuk lidi atau uang koin, dengan cara menggosokkan bulatan tersebut. Dan jika dalam gosokan tersebut terhindar dari gambar tengkorak/zonk, maka dinyatakan menang. Menurut Mitrul, selain mengandung unsur perjudian, permainan ini juga telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sebab jika dibiarkan, permainan ini akan mengkontaminasi sifat dan karakter anak ke arah negatif bahkan bisa berpotensi ke arah kriminalitas. Oleh sebab itu, dirinya akan terus melakukan penelusuran ke distributor mainan anak ini agar dapat dihentikan dari akarnya.

\"Sesuai dengan perda yang ada, perlindungan anak ini sangat penting sekali demi masa depan anak yang menjadi estafet generasi,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait