Dipersidangan itu saksi menyarankan kepada JPU dan Majelis Hakim untuk melakukan uji laboratorium atas proyek yang dilaksanakan, guna membuktikan ada penyimpangan dalam pembangunannya atau tidak.
Dalam keterangannya, Bambang menyebutkan tidak banyak perubahan dari perencanaan dan hasil proyek tersebut. Hal itu sesuai dengan gambar yang dibuat Bambang. Sedangkan untuk penggunaan bahan dan material yang digunakan menurut Bambang, pihak pengawas yang lebih mengetahui.\"Untuk lebih jelas tentang penggunaan material bisa ditentukan dengan uji laboratorium,\" terang Bambang.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Halidimanjaya, SH mengungkapkan jika spesifikasi bangunan drainase Spesifikasi yang dikurangi spesifikasi teknis saluran drainase sepanjang 450 meter, dialihkan ditambah sepanjang 21.3 meter.\"Perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada perubahan kontrak, dan jelas itu menyalahi ketentuan pasal 87 Peraturan Presiden RI no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa,\" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halidimanjaya SH.
Selanjutnya Halidimanjaya menjelaskan penambahan tidak sesuai kontrak tersebut ternyata tidak bermanfaat. Karena topografi tanah menyebabkan air tidak mengalir dengan baik. Selain itu terdakwa Idransono selaku kepala satuan kerja atau kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, tidak melakukan tugasnya dengan baik. Terdakwa Idransono bersama terdakwa Ferry selaku kontraktor juga didakwa telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan Negara.
\"Terdakwa Idransono tidak pernah mengecek kebenaran material dan dan hasil pekerjaan kontraktor. Terdakwa hanya berpatokan pada laporan yang yang dibuat Ferry saja,\" tambah JPU.
Namun oleh terdakwa dalam laporannya dibuat seolah-olah proyek itu telah terlaksana 100 %. Proyek itu dilaporkan berjalan baik, tanpa kekurangan apapun.
Pembayaran proyek ini dimulai dengan uang muka pada 26 April 2011, sebesar Rp 400,64 juta setelah dipotong pajak. Lalu pembayaran selanjutnya sebanyak 31 persen sebesar Rp 286,84 juta. Kemudian pembayaran termin berikutnya sebesar Rp 408,93 juta dann pembayaran selanjutnya sebesar Rp 301,63 juta. Total pembayaran uang proyek ini mencapai Rp 1,3 miliar. (Cw2)