Standar Biaya Tilang Daerah Belum Ada

Rabu 26-04-2017,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini belum adanya ketetapan besaran denda tilang kendaraan untuk standar daerah di Kabupaten Kepahiang. Akibatnya, pemilik kendaraan yang terkena razia Satlantas Polres Kepahiang harus membayar tinggi denda tilang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Kepahiang  AKP Rafenil Yaumil Rahman, Selasa (25/4/2017). Menurutnya, karena saat ini pihaknya tidak bisa melayani titipan denda tilang yang kerap diajukan pemilik kendaraan. Akibatnya, sekarang ini sepeda motor yang dirazia banyak menumpuk di Mapolres Kepahiang.

\"Kendaraan itu rata-rata belum melaksanakan sidang, sehingga kita tahan,\" ujar Kasat Lantas.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah melaksanakan sistem e-Tilang. Sehingga setiap kendaran yang ditilang untuk melakukan titipan denda tilang wajib mengikuti tilang maksimal sebesar Rp 1 juta. Nantinya setelah sidang selesai, maka pemilik kendaraan dapat menarik kembali kelebihan dananya melalui  BRI. \"Titip tilang itu Rp 1 juta, itupun di  BRI, tidak bisa di kita karena sekarang belum ada standar denda  tilang daerah,\" tutupnya.

Pihak  Satlantas Polres Kepahiang  sudah berulang kali berkooridinasi dengan  BRI  dan PN Kepahiang untuk menentukan besaran denda tilang. Namun belum ada titik temu, karena PN Kepahiang sendiri belum menentukan sikap.

\"Kita sudah kirim surat ke PN, namun belum ada juga hasilnya hingga saat ini,\" tuturnya.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait