Untuk memperluas akses pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di bidang PAUDNI, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) akan melakukan pembaruan data. Mengusung Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIPTK) PAUDNI, pendataan itu diupayakan bisa merangkul seluruh PTK PAUDNI di Indonesia.
“Dengan ini, Ditjen PAUDNI akan lebih memperhatikan mengenal kualitas pendidik. Di PAUD misalnya, jangan sampai hanya gencar mendorong rintisan PAUD baru, tapi kemudian semakin banyak pendidik PAUD yang tidak terperhatikan pemerintah,” kata Direktur Jenderal PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog saat memimpin rapat evaluasi dan program 2013 Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI di Jakarta.
Selama ini, pendataan hanya merujuk pada Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPMP). Harus diakui, melalui pendataan itu, masih banyak PTK PAUDNI yang belum tercatat. Akhirnya, banyak PTK PAUDNI yang tidak terbina melalui program Ditjen PAUNI.
Sebagai gambaran, pada PAUD nonformal saja diperkirakan ada 300.000 pendidik, sementara yang baru terdaftar melalui NUPTK adalah 84.888 orang. Mereka sajalah yang kemudian dapat dibina oleh Ditjen PAUDNI.
“Oleh karena itu, kami berencana untuk melakukan pendataan internal. Dengan itu kami bisa melakukan pembinaan berdasarkan data yang real,” kata Kepala Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI Drs. Nasruddin.
NIPTK, tidak sama dengan NUPTK. Artinya, nomor ini tidak akan berefek pada pemberian tunjangan insentif ataupun sertifikasi. Ini hanya terkait dengan pembinaan peningkatan kompetensi dan kualifikasi PTK PAUDNI. “Jadi tidak hanya PTK PAUDNI dengan NUPTK saja yang bisa mengakses pendidikan dan pelatihan dari Ditjen PAUDNI, PTK PAUDNI yang hanya memiliki NIPTK pun bisa memperolehnya,” kata Nasruddin.
Saat ini, Ditjen PAUDNI telah menyiapkan aplikasi dan instrumen NIPTK melalui daring (online). Pihak yang akan mengisi instrumen pendataan NIPTK adalah Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Diperkirakan, aplikasi ini akan aktif pada pertengahan tahun 2013.(**)