KIP Kebutuhan dan Hak Masyarakat

Sabtu 01-04-2017,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Forum Wartawan Kabupaten Lebong melaksanakan seminar keterbukaan informasi publik (KIP) bagi seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lebong. KIP hak masyarakat, harus diketahui dan diberikan oleh camat dan kades selaku perpanjangan tangan pemerintah.

Pemateri yang hadir dalam seminar ini, Ketua Ombudsman RI Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto SE, Asisten III Setdakab Lebong Drs Dalmuji Suranto, dan Pemimpin Redaksi Harian Radar Lebong Yoki Setiawan SSos.

Asisten III Dalmuji dalam materi seminarnya menyampaikan, informasi kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik ciri penting negara demokratis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dalam lingkup pemerintah daerah, keterbukaan informasi/transparansi sangat diperlukan dimana sesuai UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1 untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik.

\"Permasalahan yang timbul saat ini sering menjadi bibit api konflik sosial jelas karena kurangnya atau bahkan tidak sampainya informasi secara terbuka dan jelas yang masuk dan diterima masyarakat. Untuk menyikapi hal ini ada beberapa pemecahan masalah yang dapat dilakukan guna menghindari munculnya konflik sosial dari sudut pandang keterbukaan informasi, diantaranya dengan menyiapkan SDM yang menangani PPID dari tingkat Kabupaten/OPD sampai ditingkat kecamatan/desa. Mengubah paradigma tertutup menuju keterbukaan informasi yang proporsional,\" ungkap Dalmuji.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto menyampaikan, Ombudsman melakukan pengawasan dan pelayanan publik. Pelayanan publik juga terkait keterbukaan informasi yang harus diterima publik. Masyarakat dalam hal ini harus sadar tentang hak hak publik. Ketersediaan informasi pelayanan publik menjadi penting bukan hanya terfokus kepada pelayanan saja namun aspek tersebut menjadi suatu keseimbangan bagi masyarakat terhadap peranannnya dalam pengawasan proses pembangunan di daerah masing-masing. Penyelenggaraan pengawasan sangat dibutuhkan masyarakat. Karena masyarakat merupakan raja dari pembangunan kewilayahan dari terkecil yakni tingkat desa, hingga ke tingkat negara. Dalam hal ini pelayanan publik diperlukan demi kepentingan masyarakat itu sendiri.

\"Peranan media informasi dalam menyampaikan pelayanan publik tersebut kepada masyarakat luas sehingga masyarakat tidak berfikir negatif kepada pemerintahnya. Presiden sendiri juga menyediakan pelayanan LAPOR. Ini memerlukan partisipasi masyarakat dalam wilayah manapun terkait jika terdapat permasalahan, termasuk di Kabupaten Lebong,\" jelas Herdi. Dalam hal ini ombudsman menjadi sarana pengaduan masyarakat kepada pemerintah sehingga permasalahan yang ada tidak terpendam di masyarakat yang memungkinkan menjadi bibit konflik dan perpecahan.

\"Peran Ombudsman disini juga menjadi pengawas jika terdapat hal melenceng, terutama administrasi yang tidak sesuai dengan dasar dan pelaksanaan yang ada. Pengawasan tersebut pastinya dilakukan bersama rekan pers/media, masyarakat,\" kata Herdi

Pemimpin Redaksi Harian Radar Lebong Yoki Setiawan SSos menjelaskan, Pers dalam pembangunan daeran sangat berperan penting dengan dasar UU 40 th 1999 tentang Pers. Dalam hal ini insan jurnalistik menyampaikan fakta melalui pencarian dan penulisan berita. Selanjutnya dimuat dalam media baik cetak maupun elektronik.

Kemerdekaan pers, kata Yoki, terjadi sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

\'\'Semangat kebebasan pers bukan hanya milik atau hak ekslusif pers saja. Hakikinya kemerdekaan pers adalah milik publik sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Masyarakat sendiri memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap isi pemberitaan,\'\' katanya.

Yoki menambahkan, fungsi Media Jurnalistik untuk menyebarkan informasi, menyebarkan fakta sesuai dengan kondisi daerah baik negatif ataupun positif. \'\'Apapun yang diinformasikan sebisa mungkin tidak dari sisi yang dapat memicu perpecahan masyarakat,\" jelas Yoki. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait