Hal tersebut disampaikan dalam rekomendasi PPA I dan II.
Menurut Agus Sandrilah SH selaku juru bicara pansus, keseriusan menindak lanjuti rekomendasi pansus penting guna mendapatkan kepastian Hukum atas hak yang dimiliki oleh Kabupaten Kepahiang.
\"Bupati harus serius guna memanfaatkan fasilitas Kementerian dalam hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU No 39 Tahun 2003. Dengan cara Bupati dapat segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk meminta fasilitisai terkait dengan permasalahan aset,\" tutur Agus.
Selain itu pihaknya juga meminta, agar Bupati dapat segera memperbaiki laporan yang disampaikan oleh ekseskutif. \"Disamping itu Bupati juga diharapkan agar dapat mengubah Kkronologi yang disanpaikan kepada Kemendagri sebagai mana yang diminta, guna mendapatkan kekuatan penguasaan aset yang belum diserahkan kepada Kabupaten Kepahiang,\" imbuhnya. Selain itu, Pansus juga mengharapkan, pihak eksekutif dapat menindaklanjuti kinerja penyelesaian aset oleh pansus dengan cara membentuk tim penyelesaian aset.
\"Sebab permasalahan ini cukup berat dan rumit, maka kami minta Eksekutif tak hanya membebankan kepada BKD dan Bagian hukum semata. Namun agar dapat membentuk tim permasalahan aset terpadu yang terdiri dari berbagai unsur SKPD, guna menyelesaikan masalah aset tersebut dan melampirkan kepada DPRD,\" harapnya.(320)