Tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan

Sabtu 18-03-2017,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Wagub: Selesaikan dengan Kepala Dingin

BENGKULU, BE - Penolakan warga terkait tapal batas Bengkulu Selatan dan Seluma atas ditetapkan Jembatan dua Maras, kembali disoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA meminta semua warga dan masing-masing pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin atau bermusyawarah. Sebab jika terus berkepanjangan, masalah tapal batas ini tidak akan pernah selesai.

\"Pemprov hanya sebagai perpanjangan pemerintah pusat untuk menengahi masalah ini. Jadi kalau terus diributkan, masalah tapal batas ini tidak akan pernah selesai,\" ungkap Rohidin.

Menurut Rohidin, kesepatakan yang telah diambil antara kedua belah pihak Seluma dan Bengkulu Selatan, untuk menetapkan jembatan dua Maras sebagai batas wilayah. Hal ini juga telah mengacu pada Undang-undang pembentukan Kabupaten Seluma, Muko-muko dan Kaur No 3 tahun 2003 terkait batas wilayah.

\"Kembalikan dengan aturan dan histori atau sejarah wilayah itu. Tentunya saya kira permasalah ini jangan sampai berlarut,\" tambahnya.

Terkait acaman demo, Wagub menegaskan langkah itu lebih tidak efisien. Disamping menguras tenaga keputusannya juga dapat diambil dengan musyawarah.

\"Demo tidak akan menyelesaikan masalah. Hal ini malah akan memperkeruh masalah,\" terang Rohidin.

Wagub meminta kedua pemerintah derah itu untuk kembali sama-sama untuk menyudahi konflik tapal batas tersebut. Sehingga tidak ada lagi yang harus dirubutkan. Mengingat dua Pemda juga telah sama-sama sepakat untuk komitmen menyelesaikan persoalan ini.

\"Silakan Pemda daerahnya sama-sama duduk bersama. Mana yang memang belum pas, untuk dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa ada hal-hal yang dapat merugikan satu sama lain,\" tutup mantan Bupati Bengkulu Selatan ini.

Bupati BS Serahkan ke Pusat

Sementara Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH, mengaku menyerahkan pada pemerintah pusat untuk menetapkan tapal batas antara BS dengan Seluma. “Masalah tapal batas tidak perlu diributkan, serahkan saja pada pemerintah pusat, biarlah mereka yang memutuskan,” katanya.

Dijelaskan bupati, seharusnya jika warga Seluma membuka kembali arsip nota kesepakatan penegasan batas wilayah antara Kabupaten BS dengan Seluma yang ditandatangani Bupati Seluma H Murman Effendi SE dan Bupati BS, H Fauzan Jamil SH pada 5 Februari 2007 batas ke dua kabupaten di jembatan Air Maras yakni perbatasan antara Desa Selali di Kabupaten BS dan Desa Talang Alai di Kabupaten Seluma.

Kemudian di Jembatan Desa Jambat Akar yakni perbatasan Desa Jambat Akar di Kabupaten Seluma dengan Desa Cinto Mandi di BS. Serta di perkebunan warga di Desa Maras Jauh Seluma dan di Desa Tanjung Aur BS.

“Pada nota kesepakatan itu sudah jelas titik batas BS dengan Seluma di Jembatan Air Maras yakni batas alam, mengapa harus diributkan lagi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, sambung Bupati, pada rapat dengan Pemda Provinsi 13 Maret 2017 bersama Wakil Gubernur Bengkulu dan Wakil Bupati Seluma menetapkan batas wilayah BS dengan Seluma tetap berpedoman pada Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Muko-Muko, Seluma dan Kaur. Kemudian Kedua Kabupaten menyerahkan batas wilayah ke Pemda Provinsi sebagai wakil pemerinah pusat.

Kemudian dalam bersama tersebut juga ditegaskan berdasarkan amanat Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah, maka Pemda provinsi Bengkulu menetapkan titik batas di jembatan air Maras.

“Penetapan batas-batas wilayah BS dengan Seluma, Pemerintah pusat akan turun ke BS dan Seluma. Sehingga, silakan mereka yang menetapkan tapal batasnya,” terang Dirwan. (151/369)

Tags :
Kategori :

Terkait