Dept Collector Tarik Mobil dan Aniaya Nasabah

Sabtu 18-03-2017,08:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Kasus penarikan mobil yang dilakukan oleh perusahaan leasing yang melibatkan depcolektor kembali terjadi. Kali ini menimpa Adnan (52) warga Jalan Kuala Alam RT 22 RW 04 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Ia menjadi korban keganasan dan penganiayaan oleh dept colektor yang bekerja untuk pihak leasing tersebut. Tak hanya mobil milik korban ditarik paksa oleh dept collector, namun korban juga dianiaya yang mengakibatkan tangan korban mengalami bengkak dan memar. Kemudian korban melapor ke pihak Polsek Ratu Agung dan meminta perlindungan kepada pihak LPK Golden Dragon, kemarin (17/3).

Kronologis kejadian, korban yang saat itu mengambil kredit mobil dengan jenis Honda Jazz melalui PT Adira Finance dengan memberikan uang muka atau DP sebesar Rp 40 juta dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp 3.385 ribu.

Tetapi karena kondisi ekonomi korban menurun sehingga selama tiga bulan menunggak, korban langsung didatangi pihak dept collector yang berjumlah empat orang.

Tanpa menunjukan bukti penarikan mobil korban langsung ditarik paksa oleh para dept collector tersebut. Karena tidak menerima diperlakukan seperti itu, korban mencoba mempertahankan mobilnya tetapi kalah jumlah banyak akhirnya mobil korban berhasil dibawa oleh pihak depkolektor ke area gudang milik Adira yang terletak di kawasan Kelurahan Tebeng Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Karena telah menjadi korban perampasan dan penganiayaan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Ratu Agung dan meminta bantuan dan perlindungan Lembaga Perlindungan Konsumen Golden Dragon.

\"Kita hanya telat tiga bulan dan sudah saya jelaskan jika saya sedang mengalami kesulitan ekonomi, tetapi pihak depkolektor tidak mempedulikan hal tersebut dan akibat hal tersebut saya mengalami memar serta bengkak dibagian tangan saya,\" terang Adnan, kemarin (17/3).

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan pihak leasing dan depkolektor tersebut sangat merugikan dirinya. Pasalnya jika ditotal-total uang yang sudah diserahkan korban ke pihak leasing sudah mencapai Rp 90 juta.

\"Saya pada waktu itu sempat mau membayar dua bulan dulu, tetapi pihak debkolektor tidak mau dan harus melunasin selama tiga bulan,\" jelasnya.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut ia sudah melaporkan ke pihak Polsek Ratu Agung pada tanggal 24 Januari 2017 yang lalu, tetapi hingga saat ini tidak ada tindakan yang nyata dari pihak polsek sehingga ia memilih meminta bantuan ke pihak LPK Golden Dragin yang terletak di Jalan Bhayangkara RT 12 Kelurahan Sido Mulyo Kota Bengkulu.

\"Kita hanya meminta bantuan ke pihak LPK karena hingga saat ini dari pihak kepolisian tidak ada sama sekali,\" ucapnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Golden Dragon, Hendri Krisbiantoro SSos mengatakan, memang benar jika korban bernama Adnan meminta bantuan kepada pihaknya agar permasalahn mengenai perampasan yang terjadi pada korban bisa segera tuntas. Karena memang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen perbuatan penarikan paksa oleh pihak leasing yang menggunakan jasa depkolektor tidak dibenarkan sama sekali dan melanggar KUHPidana dan terancam hukuman penjara.

\"Ini yang mau kita luruskan dan benarkan, karena cara menarik tunggakan yang dilakukan debcolektor salah karena jelas diatus dalam Undang-Undang hal tersebut dilarang keras, sehingga kita sebagai lembaga yang dipercaya oleh Negara akan menyelesaikan kasus ini hingga selesai jika dari pihak Kepolisian tidak ada,\" ucapnya.

Selain itu, ia juga akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Bengkulu sebagai masukan saja mengenai kasus yang menyangkut depkolektor. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi ke kosumen atau masyarakat Kota Bengkulu lainnya.

\"Kasus ini akan segera kita sampaikan ke pihak Polda Bengkulu, sehingga PT yang bergerak dibidang perkreditan bisa mematuhi aturan yang ada dan tidak bertindak sewenang-wenang yang merugikan kosumennya,\" ungkapnya.

Selain itu, ia menghimbau kepada PT leasing harus memperhatikan bunyi pasal yang diatus dalam Undang-Undang Perlindungan Konsemen karena jika terjadi tunggakan terhadap konsumen yang mengambil kredit seharusnya bukan barangnya yang ditarik tetapi uang yang belum dibayarkan tersebut.

\"Ini yang banyak tidak dimengerti pihak leasing selama ini khususnya yang ada di Kota Bengkulu, jadi kita sebagai Lembaga resmi akan memperjuangkan setiap permasalahan yang merugikan pihak konsumen jika memang benar dan kita juga tidak membela siapa pun karena kita bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang ada,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait