Semidang Alas Maras dan Semidang Alas jadi Milik Bengkulu Selatan

Jumat 17-03-2017,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SEMIDANG ALAS MARAS, Bengkulu Ekspress - Sengketa tapal Batas (tabat) Seluma - Bengkulu Selatan (BS) kembali memanas. Karena sejumlah desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas (SA) yang selama ini berada di wilayah Seluma ditetapkan masuk menjadi wilayah Bengkulu Selatan (BS) dan warga di dua kecamatan itu menolak bergabung ke Bengkulu Ekspress.

Camat Semidang Alas Maras(SAM) Mahardidinata MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (15/3) menuturkan, memanasnya warga di tabat ini setelah dilakukannya rapat bersama pembahasan tapal batas Seluma-BS pada Senin (13/3). Dalam poin 3 rapat bersama di Pemerintah Provinsi Bengkulu itu, batas Seluma-BS ditetapkan di jembatan dua Maras.

Jika mengacu kepada kesepakatan itu, maka 6 desa di kecamatan SAM masuk ke wilayah Bengkulu Selatan. Enam desa itu seperti, Desa Serian Bandung, Jambat Akar, Gunung Kembang, Maras Bantan, Muaro Maras, Gunung Bantan.

Terparah lagi, tiga desa seperti pada kecamatan Semidang Alas (SAM) habis semuanya masuk ke Bengkulu Selatan, seperti Desa Suban, Maras Jauh dan Petai Kayu akan masuk Bengkulu Selatan.

Padahal dalam keputusan mahkamah Konstitusi(MK) tahun 2013 lalu sudah jelas, jika mengugurkan segala gugatan yang dilakukan oleh Bengkulu Selatan serta mengembalikan batas wilayah pada Mendagri yang mengacu pada MK. Bila mengacu pada putusan MK seharusnya batas Seluma- Bengkulu Selatan Desa Serian Bandung dan Selali.

Kemarin, warga dan tokoh masyarakat yang mengetahui perubahan wilayah kabupaten itu mendatangi kecamatan mempertanyakan hal itu.

“Warga di beberapa desa tersebut resah. Jika lamban ditindak lanjuti akan terjadi konflik horizontal,” sampainya.

Bahkan, sejumlah kades dan warga menegaskan tidak akan menyerahkan tanah desa mereka ke Bengkulu Selatan sejengkalpun. Warga tetap mempertahankan dan memperjuangkan desa mereka tetap dibawah naungan Kabupaten Seluma. Bahkan, direncanakan warga desa di dua kecamatan ini akan melakukan aksi unjuk rasa ke Provinsi bengkulu. Sebagai penolakan terkait tapal batas tersebut.

Terpisah, menanggapi permasalahan tersebut Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemda Seluma Noperti Elamanto Msi kepada Bengkulu Ekspress menegaskan, Pemerintah Kabupaten Seluma menolak hasil rapat tersebut. Terkhusus pada poin 3 yang menegaskan batas wilayah.

“Pernyataan sikap penolakan ini akan kita sampaikan secepatnya. Terpenting menunggu pernyataan sikap dari dari seluruh desa yang berbatasan Seluma- BS tersebut. Paling lamban senin mendatang pernyataan sikap kepala desa ini sudah selesai,\'\' katanya.

Menurutnya, berkas yang ditandatangani saat rapat tersebut belumlah kesepakatan. Karena seharusnya sebelum menetapkan tapal batas tata caranya langsung turun kelapangan. Untuk mengetahui secara pasti batas kedua kabupaten Seluma - Bengkulu Selatan tersebut. Peserta rapat seharusnya ikut memperhatikan Undang-Undang no 3 tahun 2003 tentang pemekaran Seluma, Kaur dan Muko-Muko. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait