MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kebijakan sendiri yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Jawoto SPd SE MPd yang membatasi waktu bagi wartawan dan LSM, semakin meruncing dan mendapatkan berbagai tanggapan negatif dari berbagai elemen.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten, Ery Zulhayat MHum menyampaikan seharusnya kebijakan yang di keluarkan Kepala BKPSDM tidak dilakukan. Ini akan menjadi hal buruk bagi OPD lain dan pihak – pihak lainnya. Ditambah lagi, salah satu peran pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada publik, bukan di karenakan untuk kepentingan pribadi.
“Jika ini tidak dihentikan. Bakal terjadi hal negatif. Termasuk bakal terjadi terkotak – kotak antar OPD di daerah ini. Contohnya BKPSDM kewenangannya terkait kepegawain, jadi seluruh pegawai. OPD itu yang mengambil alih semuanya. OPD Keuangan, hanya menjalankan tugasnya terkait pengurusan gaji. Pun dengan OPD lainnya,” bebernya.
Ery juga menyampaikan, untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat untuk kepentingan publik secara luas, bukan kewenangan kepala OPD. Tetapi kewenangan bupati dan sekda. Itupun tidak asal di sampaikan, tetapi harus di lakukan telaah lebih jauh dan tidak melanggar aturan – aturan yang berlaku. “Jika kebijakan sendiri yang dikeluarkan Kepala BKPSDM itu, dapat di artikan Kepala BKPSDM yang saat ini dijabat Jawoto, melampaui kewenangan bupati dan sekda. Kewenangan seseorang pejabat eselon itu melampaui kapasitasnya sebagai Kepala BKPSDM, yang merupakan pembantu bagi kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan yang baik, profesional dan transparan,” tukasnya.
Sementara itu Koordinator Daerah Parpol Hanura Provinsi Bengkulu, Pranyoto Ateng mengkritik kebijakan sendiri yang di sampaikan Kepala BKPSDM tersebut. Ateng menegaskan pejabat harus tahu aturan. “Tidak ada aturan pembatasan jam bagi wartawan dan LSM bertemu dengan pejabat. Lain halnya jika pejabat itu saat ditemui sedang sibuk, dan rekan – rekan wartawan dan LSM saya rasa bisa memaklumi, bukan berarti harus membatasi,” pungkasnya. (900)