Ribuan KTP Palsu Beredar di Bengkulu, Dua Tsk Diamankan, Oknum Leasing Diduga Terlibat

Rabu 15-03-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Meskipun dikatakan sudah canggih, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih bisa dipalsukan. Buktinya, jajaran Polsek Selebar berhasil mengamankan dan menangkap dua tersangka kasus pembuatan KTP palsu dan kartu keluarga (KK) palsu.

Tersangka beriisial SG (35), warga Sukaraja Kabupayen Seluma Provinsi Bengkulu dan Ri (28), warga Tanah Patah Kota Bengkulu kini dalam proses pemeriksaan dan sudah diamankan di Mapolsek Selebar.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, kedua tersangka sudah melakukan perbuatan pemalsuan KTP dan KK sejak tiga bulan terakhir khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dari hasil pemalsuan tersebut kedua tersangka dapat memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah karena nasabah atau pembuat KTP dan KK palsu sudah mencapai ribuan orang untuk wilayah Provinsi Bengkulu.

\"Kita sudah tiga bulan terakhir membuat KTP dan KK palsu ini, jika ditotal sudah seribu orang yang membuat dengan kita,\" terang tersangka Ri kemarin (14/3).

Ia menyebutkan, mendapatkan inspirasi untuk membuat KTP dan KK palsu tersebut dari temannya yang berada di Jakarta. Sebab itu ia membeli alat-alat untuk membuat KTP dan KK palsu itu di Jakarta.

\"Saya pernah bekerja di bagian digital printing sehingga sudah paham cara mempuat KTP dan KK seperti ini dan alat yang saya peroleh pun langsung dari Jakarta,\" ungkapnya.

Sementara itu, ia menjelaskan, untuk tarif yang dikenakan dalam pembuatan KTP dan KK sangat bervariasi, ada yang per KTP dan ada juga yang sistem satu paket dengan KK-nya langsung. Untuk paket sedikit lebih murah jika yang paketan.

\"Untuk per KTP kita hargai hingga Rp 200 ribu, sedangkan jika perpaket yaitu KTP dan KK hanya Rp 300 ribu dan hasilnya hitungan jam sudah jadi,\" jelasnya.

Libatkan Pihak Leasing

Ia menerangkan, untuk wilayah Bengkulu paling banyak yang buat yaitu warga Kota Bengkulu terutama pihak leasing dalam pengurusan pengambilan kredit dan kendaraan, sedangkan untuk warga biasa paling banyak yang buat dan datang dari desa.

\"Kita tidak membatasi siapa saja boleh buat dan harga memang sudah kita patok segitu dan kebanyakan warga tidak menolak dengan harga tersebut,\" ujarnya.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Selebar Kompol Amsaludin mengatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ternyata yang menjadi otak dalam pemalsuan ini ialah Ri, sedangkan SG hanya mendapatkan bonus sebesar Rp 35 ribu untuk satu orang yang mau membuat KTP dan KK palsu.

\"Saat ini kita terus mendalami tersangka lainnya, karena ini merupakan sindikat yang sudah lama ada sehingga untuk mencegah semakin banyak peredaran KTP dan KK palsu tersangka lain akan terus kita buru,\" tuturnya.

Sementara itu, pihak Polsek Selebar dalam waktu dekat ini akan segera memanggil pihak leasing yang menggunakan KTP palsu untuk dimintai keterangannya mengenai hal tersebut. Jika memang terbukti terlibat akan diproses juga nantinya.

\"Kita sudah jadwalkan pemanggilan terhadap pihak leasing yang disebutkan tersangka, jika memang nantinya terbukti pasti akan kita proses secara hukum dan Undang-Undang yang berlaku nantinya yaitu mengenai pasal pemalsuan dokumen atau akta otentik,\" kata Amsal.

Dukcapil tak Terlibat

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs H Sudarto MSi mengatakan, bahwa pembuatan kartu e-KTP tersebut murni kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dan tidak ada hubungannya dengan Dukcapil Kota Bengkulu.

\"Saya yakin tidak mungkin ada oknum Dukcapil terlibat disana. Bisa jadi itu kejahatan yang sengaja dilakukan oleh para pelaku. Saat ini kami akan memeriksa setiap pegawai dulu,\" ungkapnya saat ditemui BE di ruang kerjanya, kemarin (14/3).

Sudarto menambahkan, nantinya bila ternyata terbukti ada pegawai Dukcapil Kota Bengkulu terlibat dalam upaya pemalsial e-KTP tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. \"Kalau ternyata nanti ada yang terlibat ya terima resiko. Tanggung sendiri, kan sebelumnya sudah diingatkan,\" paparnya.

Dijelaskannya, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk memalsukan e-KTP. Apa lagi memalsukan e-KTP tersebut dengan alasan bahwa belum menerima e-KTP dari Dukcapil Kota Bengkulu. Sebab, Dukcapil Kota Bengkulu sudah mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman.

Sehingga, nantinya surat keterangan pengganti e-KTP tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang memerlukan e-KTP.

\"Kita kan juga sudah mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP. Jadi tidak ada alasan untuk memalsukannya. Surat keterangan itu sama saja fungsinya dengan e-KTP, dia bisa untuk mengurus semua urusan yang ada kaitannya dengan e-KTP,\" tukasnya.

Namun, surat pengganti e-KTP tersebut memiliki batas waktu yaitu selama 6 bulan. Setelah 6 bulan, bila nantinya e-KTP belum juga keluar, maka surat keterangan pengganti tersebut masih dapat diperpanjang.

Meski demikian, Sudarto yakin bahwa dalam waktu dekat kekosongan blanko e-KTP sudah dapat diatasi. Sebab saat ini pihak Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan tender untuk blanko e-KTP tersebut.

Sudarto menghimbau kepada kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak perlu khawatir dengan belum memiliki e-KTP tersebut. Sebab, kekosongan blanko e-KTP tidak hanya terjadi di Kota Bengkulu saja, melainkan juga diseluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, bila ada masyarakat yang memerlukan bantuan mengenai e-KTP dapat langsung datang ke kantor Dukcapil Kota Bengkulu.

Terkait penangkapan dua orang yang diduga melakukan pemalsuan e-KTP tersebut Sudarto berharap pihak Kepolisian dapat segera menelusuri kasus tersebut. Sehingga kasus tersebut tidak terus berkembang.(529/311)

Tags :
Kategori :

Terkait