Komitmen ASN Rendah Jalankan Perda

Jumat 10-03-2017,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sejak dimekarkan dari Kabupaten Rejang Lebong tahun 2003 silam, Kabupaten Kepahiang sudah melahirkan banyak Peraturan Daerah (Perda) dari tangan lembaga legislatif. Baik itu Perda inisiatif wakil rakyat sendiri maupun Perda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang tentunya bertujuan untuk penataan baik dilingkungan Pemkab maupun dilingkungan masyarakat.

Bahkan Perda juga dibentuk guna menjamin kondisi keamanan, ketentraman dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah di Kabupaten Kepahiang. Salah satunya Perda larangan penjualan kopi merah diseluruh area Kabupaten Kepahiang bertujuan untuk menghindari adanya aksi pencurian kopi diperkebunan masyarakat. Kenyataannya Perda-Perda yang sudah disahkan DPRD masih sangat minim diterapkan dilingkungan masyarakat.

Sebagiaman diungkapkan Anggota DPRD Armin Jaya Kamis (9/3) bahkan sejuah ini masih sangat rendah komitmen jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN) dijajaran Pemkab Kepahiang untuk menerapkan Perda sebagaiman seharusnya. \"Masih sangat minim karena sejuah ini sosialisasi secara masif belum dilakukan, sehingga Perda yang sudah disahkan belum berjalan sepenuhnya dilingkungan masyarakat. Salah satunya Perda larangan menjual kopi merah,\" ujar Armin.

Arminpun mengakui bila evaluasi penerapan Perda yang dimiliki DPRD Kabupaten Kepahiang juga belum berjalan secara maksimal. Sehingga sering kali produk hukum (Perda) setelah disahkan oleh DPRD tidak diketahui secara pasti apakah sudah ditindak lanjuti oleh eksekutif dengan menerbitkan Perataun Bupati (Perbup) selaku aturan turuannya sehingga Perada terkait dapat dijalan secara baik. \"Di Perda CSR saja dimana dalam ketentunya harus ada tim yang dibentuk perusahaan dan pemerintah untuk melaksanakan kewajiban sosial perusahaan di Kabupaten Kepahiang sampai sekarang saya tidak tahu sudah dibentuk atau belum,\" kata Armin.

Ungkapan serupa disampaikan Hariyanto SKOm bila sejauh ini masyarakat Kabupaten Kepahiang sangat dirugikan dengan tidak berjalan Perda. Seperti halnya Perda CSR tidak diketahui oleh masyarakat, hingga perusahaan-perusahaan yang menjalankan aktivitas memanfaatkan kekayaan alam Kabupaten tidak melaksanakan kewajibannya memberikan dana sosial bagi lingkungan masyarakat. \"Menurut saya kalau memang tidak dijalan untuk apa dibuat banyak-banyak Perda,\" tergas Haryanto. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait