KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud menyatakan Pemkab BS akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan Kades Padang Beriang Kecamatan Pino Raya, Sapirin, supaya diangkat kembali menjadi kades.
\"Atas putusan tersebut, saya akan lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan, dan rencana upaya hukum tersebut akan segera kami sampaikan ke PTUN Bengkulu,” ujarnya, kemari (9/3).
Menurut Dirwan, keputusannya memecat Sapirin dari jabatan kades sudah melalui prosedur yang benar. Hal itu juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat BS, jika perbuatan Sapirin terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015 lalu. Bahkan sebelum juga Camat Pino Raya sudah melakukan pembinaan. \"Nanti pada PT TUN Medan akan kami beberkan jika dasar pemecatan tersebut sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Kabag Hukum Pemda BS, Hendri Dunan SH menambahkan, sebelum menyampaikan memori banding, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari isi dari petikan putusan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu petikan atau salinan putusan majelis hakim PTUN Bengkulu. Dari salinan tersebut akan diketahui dasar hukum atau pakta hukum untuk menjadi pedoman melakukan upaya banding.
\"Saat ini kami menunggu salinan putusan dulu. Setelah itu, barulah kami membuat memori banding ke PT TUN Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang yang dibacakan oleh majelis hakim PTUN dengan hakim ketua Sahibur Rasid SH MH didampingi hakim anggota Riki Yudiandi SH MH dan Ulia Alba SH MH dengan panitera pengganti Lidya Febriani SH di ruang sidang PTUN Bengkulu, Rabu (8/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Sapirin dan memerintahkan Bupati BS membatalkan surat keputusan (SK) pemecatan Sapirin dari jabatan kades dan juga meminta nama baik Sapirin direhabilitasi.(369)