Ngunjal BBM yakni, kegiatan jual beli BBM ilegal dengan cara membeli minyak di SPBU pakai jerigen atau wadah lainnya, lalu dijual eceran tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Terkait masalah tersebut, sejauh ini Pemkab memastikan tak langsung menjatuhkan sanksi terhadap kades bersangkutan. Melainkan, hanya diberikan peringatan, lalu kades yang lain dihimbau agar tak menyalahgunakan fasilitas pemerintah yang diberikan ke desa-desa itu.
“Kita banyak mendapati motor kades disalahgunakan, seperti digunakan ’ngunjal’ minyak dan dipakai ngangkut rumput makanan ternak. Kita minta, hal seperti ini jangan terulang lagi,” kata Marhakidinata.
Terkait persoalan tersebut, lanjutkan Marhakidinata, rencana Pemkab membagikan 53 unit motor plat merah baru kepada kades desa pemekaran, akan disyaratkan tak boleh disalahgunakan. Motor tersebut sudah dikumpulkan di gedung DPPKAD, kini masih menunggu palat nomor polisi dan STNK-nya masing-masing.
”Nanti kalau plat dan STNK sudah ada, 53 unit motor tersebut akan langsung dibagikan,” uajarnya. Di sisi lain, sambung Marhakidinata pula, hingga kini masih ada 17 unit motor dinas operasional desa yang dikuasai mantan kades. Hal tersebut terkait dengan proses perubahan status 17 desa menjadi kelurahan sejak beberapa tahun lalu. Motor-motor tersebut memang masih dapat digunakan para mantan kades itu dengan status pinjam pakai barang.
Tak Beli Mobnas Sementara itu, dijelaskan Marhakidinata, kini Pemkab Seluma tak membeli mobil dinas (mobnas) baru tambahan untuk pejabat. Namun, pada tahun anggaran 2012 lalu, Dinas PU dan BKD Seluma melakukan pengadaan mobnas secara sendiri-sendiri untuk memenuhi kebutuhan kendaraan dinas pejabat dan kendaraan operasional SKPD masing-masing. (333)