"Perambahan ini memang sudah banyak sekali. Sekarang saja kawasan konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang yang ada di lapangan golf tinggai sedikit lagi," terangnya.
Dengan konflik ini, dalam waktu dekat bersama tim yang dibentuk dari pihak Pemprov, BKSDA, BPN serta dari Polda Bengkulu, akan kembali melakukan evaluasi lanjutan. Kemudian akan langsung terjun kelokasi untuk melakukan pengukuran ulang lahan tersebut. "Evaluasi selesai dan menentukan keputusan, langsung kita cek lapangan," tandas Abu.
Pemilik Tanah akan Ukur Ulang
Setelah memasang papan pemberitahuan di lapangan golf, pengacara N Simatupang pemilik tanah seluas 3,8 hektare di lapangan Golf Bengkulu, Liana Haryani P SH, akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah milik kliennya tersebut.
"Kita akan ajukan kembali agar tanah milik klien kami itu dapat diukur ulang. Hal itu penting bagi kami untuk memastikan luas tanah klien kami tersebut masih sesuai dengan yang disertifikat," ungkapnya kepada BE.
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya juga pernah mengajukan permohonan tersebut namun sayangnya PTUN Bengkulu tidak mengabulkan permohonan pengukuran tanah tersebut karena menganggap permohonan itu sudah kadaluarsa.
"Jadi sudah ada putusan PTUN tingkat pertama tahun 2012 nomor 11/G/2012-PTUN Bengkulu. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa tanah tersebut masih milik klien kami N Simatupang dan BPN wajib melakukan ukur ulang.
Tetapi karena secara fisik tanah itu dikuasai oleh Pemerintah Provinsi maka BPN menyarankan agar kami mediasi dululah sama Pemprov untuk mencari solusinya. Hanya saja kami terlambat, artinya waktu jatuh tempo kami melakukan gugatan itu akhirnya kadaluarsa," paparnya.
Bahkan tidak hanya itu, pihaknya pun sudah mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Berpegang atas putusan PTUN Bengkulu tersebut yang dalam lampiran putusannya menyatakan bahwa BPN harus melakukan ukur ulang terhadap tanah milik klienya tersebutlah yang meyakinkan pihaknya bahwa tanah tersebut masih sah milik kliennya.
Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggugat BPN ke PTUN Bengkulu untuk mengukur ulang tanah milik kliennya tersebut.
"Artinya kami sama sekali belum melakukan gugatan terhadap objek sengketa. Tanahnya belum pernah digugat, kami hanya menggugat BPN untuk mengukur ulang," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga sempat melakukan penelitian terhadap tanah milik kliennya tersebut di BPN, dan berdasarkan data milik BPN tersebut disebutkan bahwa tanah seluas 3,8 hektare itu masih sah milik kliennya dan belum masuk dalam daftar aset Pemprov Bengkulu.
"Kamikan sudah melakukan penelitian, bahkan ke BPN juga sudah dan itu belum masuk dalam aset Pemprov, dan masih sah milik N Simatupang. Sertifikatnya juga atas nama N Simatupang," imbuhnya.Di sisi lain, Kepala BPN Kota Bengkulu belum bisa dikonfirmasi terkait kisruh tanah lapangan golf tersebut.
Pasalnya ketika wartawan Bengkulu Ekspress mendatangi kantor BPN kemarin, staf BPN mengatakan jika Kepala BPN sedang dinas luar daerah.(151/311)