Pemprov Bakal Gugat BPN, Terkait Kepemilikan Lapangan Golf

Jumat 03-03-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Munculnya papan nama pemberitahuan, klaim kepemilikan tanah atas nama N Simatupang di lahan lapangan golf di kawasan dekat Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, yang masuk menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mulai memanas.

Pemprov tak terima jika asetnya tersebut ternyata telah bersertifikat atas nama masyarakat secara resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika hal tersebut memang benar terjadi, maka dipastikan pemprov akan mengajukan gugatan kepada BPN.

\"Kalau sertifikatnya benar ada, bisa dipidana BPN. Karena lahan lapangan golf itu merupakan aset milik provinsi,\" terang Asisten I Sekdaprov Bengkulu, Dr H Iskandar ZO SH MSi kepada BE, kemarin (2/3).

Dijelaskannya, konflik kepemilikan tanah di lahan lapangan golf itu memang telah lama terjadi. Hasil penyelesaiannya, diputuskan Pemprov bersama BPN dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan melakukan pengukuran ulang di lahan tersebut. Baik untuk yang diklaim warga, aset pemprov maupun kawasan konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Namun setiap kali akan melakukan pengukuran, BPN tidak pernah hadir. Sehingga pengukuran lahan tersebut selalu gagal.

\"Dari sejak dulu, pengukuran akan dilakukan bersama BPN. Tapi kita tidak tau, kenapa BPN tidak pernah hadir untuk mengukurnya,\" ungkapnya.

Sementara untuk ganti rugi sendiri, Pemprov juga mengklaim telah berulang kali melakukan ganti rugi atas tanah yang diklaim warga. Sehingga dipastikan ganti rugi tidak akan dilakukan kembali.

\"Soal ganti rugi, kita sudah sering melakukanya. Kalau ganti rugi lagi, tidak mungkin dilakukan. Nanti akan jadi temuan,\" ujar Iskandar.

Saat ini tidak hanya pengukuran ulang lahan yang akan dilakukan, namun juga pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga sedang dilakukan. Dengan demikian, dalam waktu dekat pemprov juga akan kembali turun ke lapangan.

Dimana hal itu dilakukan setelah, Pemprov bersama BPN dan BKSDA kembali melakukan pembahasan ulang. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka papan pengumuman tersebut akan ditertibkan.

\"Kita akan rapat kembali nanti, mudah-mudahn dalam waktu dekat ini. Sementara biarlah papan pengumuman itu ada. Kalau ditemukan pelanggaran akan ditertibkan,\" tegasnya.

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Bengkulu, Drs H Januar Jumalinsyah mengatakan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama dengan pihak BPN, Polda Bengkulu, PT BM dan BKSDA. Hasilnya, BPN mengakui tidak pernah mengeluarkan sertifikat milik warga yang berada di wilayah lapangan golf tersebut. \"Hasil penjelasan dari BPN, tidak pernah mengeluarkan sertifikat tanah di wilayah lapangan golf,\" ungkap Januar.

Dengan demikian, Pemprov akan meminta keaslian sertifikat tanah milik N Simatupang. Jika sertifikat asli tersebut tidak bisa ditunjukan atau palsu, Januar menegaskan bahwa Polda Bengkulu telah menyarankan untuk melaporkan hal tersebut kepada Polda Benkulu secara resmi.

\"Pemasangan pengumuman seperti itu tidak bisa dilakukan, harus ada putusan dari pengadilan. Kalau nanti palsu, saran Polda untuk melaporkan masalah ini secara resmi,\" tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Ir Abu Bakar mengatakan, sengketa tanah lapangan golf ini telah masuk dalam pembahasan tim khusus survei lahan yang dibentuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. \"Kita sudah serahkan dengan tim khusus ini. Kalau sekarang, ada yang mau gugat juga silakan,\" ungkap Abu.

Menurut Abu, kawasan konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang telah banyak sekali yang dirambah oleh warga. Dimana dari total kawasan sebanyak 720 hektar itu, sekitar 200 ha telah dirambah warga.

\"Perambahan ini memang sudah banyak sekali. Sekarang saja kawasan konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang yang ada di lapangan golf tinggai sedikit lagi,\" terangnya.

Dengan konflik ini, dalam waktu dekat bersama tim yang dibentuk dari pihak Pemprov, BKSDA, BPN serta dari Polda Bengkulu, akan kembali melakukan evaluasi lanjutan. Kemudian akan langsung terjun kelokasi untuk melakukan pengukuran ulang lahan tersebut. \"Evaluasi selesai dan menentukan keputusan, langsung kita cek lapangan,\" tandas Abu.

Pemilik Tanah akan Ukur Ulang

Setelah memasang papan pemberitahuan di lapangan golf, pengacara N Simatupang pemilik tanah seluas 3,8 hektare di lapangan Golf Bengkulu, Liana Haryani P SH, akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah milik kliennya tersebut.

\"Kita akan ajukan kembali agar tanah milik klien kami itu dapat diukur ulang. Hal itu penting bagi kami untuk memastikan luas tanah klien kami tersebut masih sesuai dengan yang disertifikat,\" ungkapnya kepada BE.

Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya juga pernah mengajukan permohonan tersebut namun sayangnya PTUN Bengkulu tidak mengabulkan permohonan pengukuran tanah tersebut karena menganggap permohonan itu sudah kadaluarsa.

\"Jadi sudah ada putusan PTUN tingkat pertama tahun 2012 nomor 11/G/2012-PTUN Bengkulu. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa tanah tersebut masih milik klien kami N Simatupang dan BPN wajib melakukan ukur ulang.

Tetapi karena secara fisik tanah itu dikuasai oleh Pemerintah Provinsi maka BPN menyarankan agar kami mediasi dululah sama Pemprov untuk mencari solusinya. Hanya saja kami terlambat, artinya waktu jatuh tempo kami melakukan gugatan itu akhirnya kadaluarsa,\" paparnya.

Bahkan tidak hanya itu, pihaknya pun sudah mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Berpegang atas putusan PTUN Bengkulu tersebut yang dalam lampiran putusannya menyatakan bahwa BPN harus melakukan ukur ulang terhadap tanah milik klienya tersebutlah yang meyakinkan pihaknya bahwa tanah tersebut masih sah milik kliennya.

Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggugat BPN ke PTUN Bengkulu untuk mengukur ulang tanah milik kliennya tersebut.

\"Artinya kami sama sekali belum melakukan gugatan terhadap objek sengketa. Tanahnya belum pernah digugat, kami hanya menggugat BPN untuk mengukur ulang,\" bebernya.

Selain itu, pihaknya juga sempat melakukan penelitian terhadap tanah milik kliennya tersebut di BPN, dan berdasarkan data milik BPN tersebut disebutkan bahwa tanah seluas 3,8 hektare itu masih sah milik kliennya dan belum masuk dalam daftar aset Pemprov Bengkulu.

\"Kamikan sudah melakukan penelitian, bahkan ke BPN juga sudah dan itu belum masuk dalam aset Pemprov, dan masih sah milik N Simatupang. Sertifikatnya juga atas nama N Simatupang,\" imbuhnya.Di sisi lain, Kepala BPN Kota Bengkulu belum bisa dikonfirmasi terkait kisruh tanah lapangan golf tersebut.

Pasalnya ketika wartawan Bengkulu Ekspress mendatangi kantor BPN kemarin, staf BPN mengatakan jika Kepala BPN sedang dinas luar daerah.(151/311)

Tags :
Kategori :

Terkait