Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE, Rabu (22/2) menyebutkan, alokasi tersebut berdasarkan amanat UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
\"Anggaran ADD sebesar 10 persen dari dana perimbangan berdasarkan amanat UU no 6 tahun 2014 sudah kita penuhi. Dipastikan masing-masing desa akan mendapatkan ADD lebih dari Rp 300 juta belum ditambah anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat,\" sebut Andrian.
Menurutnya, dengan anggaran yang tersedia sudah sewajarnya gaji Kepala Desa (Kades) dapat dinaikkan dari tahun sebelumnya hanya Rp 1,5 juta. Tentunya tuntutan naik gaji merupakan aspirasi dari masing-masing kepala desa yang.
\"Kita mengharapkan Pemkab Kepahiang dalam hal ini Bupati dapat mengambil kebijakan untuk menaikan honor Kepala Desa, sebagaiamana yang sudah diterapkan didaerah lain,\" ungkap Andrian.
Masing-masing Kades diharapkan dapat menerapkan ADD dan DD berdasarkan aturan dan juklak juknis yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Salah satunya ADD dan DD direalisasikan tepat waktu, dengan realisasi tepat sasaran. (320)