Untuk usaha baru di wajibkan membuat perizinan tersebut dan dibenarkan ditarik retribusinya berdasarkan aturan yang berlaku. Meski Perda HO yang direvisi itu tidak mengatur soal perpanjangan izin, namun pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan daftar ulang. Tujuannya adalah untuk evaluasi, pembinaan atas kegiatan usaha tersebut. Sementara untuk TDP dan SIUP tidak ada penarikan retribusi apapun. Ini sudah berlangusng sejak beberapa tahun terakhir.
“Khusus TDP dan SIUP tidak ditarik retribusinya. Izinnya tetap diterbitkan SKPD terkait,” jelasnya. Meskipun sembari Perda tersebut direvisi, lanjut Abdianto, bagian maupun SKPD terkait yang membidangi terkait hal tersebut tidak usah ada lagi keragu – raguan. Silakan untuk menerbitkan izin tersebut. Khusus yang membuat izin baru legal untuk ditarik retribusinya berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (900)