Terpidana Perusakan Dieksekusi di Bandung

Selasa 21-02-2017,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE – Kejari Kepahiang melakukan eksekusi terpidana Johan Hairi (61) warga Jalan M Jun RT 15 Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Kepahiang di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Eksekusi dilakukan tim kejaksaan yang dipimpin langsung Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH, minggu lalu.  Terpidana merupakan buronan Kejari  selama 2 tahun terakhir. Itu setelah pria kelahiran Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir tersebut divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang atas perkara perusakan rumah korban M Sukri warga Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir.

\"Eksekusi dilakukan di Lapas Kebun Waru Bandung Jawa Barat. Eksekusi dilakukan di Bandung atas permintaan keluarga, setelah dilakukan pendapat dari pihak keluarga bersedia membantu penyerahan diri terpidana sehingga eksekusi bisa dilakukan,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus, Zainal Efendi SH MH.

Johan harus mendekap dipenjara atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor: 538 K/ Pid/ 2014 tertanggal 25 Agustus 2014 dalam perkara pengerusakan rumah korban M Sukri, warga

Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir pada tanggal 27 Agustus 2013 lalu. Di PN Kepahiang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 6 bulan, lantaran dijerat dengan 406 ayat (1) KUHP. Dalam putusan pada sidang di PN  Kepahiang Hairi divonis bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara.

\"Saat putusan PN JPU menerima, sementara terpidana banding hingga akhirnya ke kasasi,\" ungkapnya. Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya menguatkan putusan PN Kepahiang hingga akhirnya perkara bergulir ke MA. Sampai akhirnya MA menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. \"Alasan keluarga meminta di Bandung, karena terpidana tengah sakit dan menjalani pengobatan saat ini. Maka kita eksekusi di Lapas Kebon Waru Bandung,\" tuturnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait