Pelayanan RSUD Harus Diperbaiki

Selasa 21-02-2017,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Hasil Sidak Komisi I DRPD BU

ARGA MAKMUR, BE- Komisi III DPRD Bengkulu Utara (BU) dipimpin langsung Ketua Komisi Juhaili SE turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Arga Makmur.

Dalam sidak itu, RSUD Arga Makmur diminta untuk melakukan perbaikan dan pembenahan seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD BU Juhaili SE mengatakan, perbaikan seluruh layanan kesehatan sangat diperlukan. Untuk itu, diperlukan tenaga kesehatan yang berkualitas. Kemudian peningkatan fasilitas kesehatan juga harus dilakukan, guna mewujudkan pelayanan prima di RSUD Arga Makmur.

\"Semuanya harus diperbaiki dan dibenahi. Maka ini perlu upaya kita bersama, baik itu pihak RSUD, pemerintah daerah serta lembaga legislatif ini,\" ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui usai sidak di RSUD Arga Makmur, kemarin (20/2).

Berdasarkan hasil sidak, dari penjelasan para medis mengenai proses penanganan pasien juga ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan. Apalagi menyikapi cepat berubahnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sehingga tenaga medis di daerah cukup kesulitan melakukan penyesuaian.

\"Perubahan Permenkes yang kita angkap cukup cepat berubah, juga menjadi kendala dalam pelayanan rumah sakit. Terutama mengenai persyaratan adminstrasi yang harus dilengkapi para pasien. Sehingga kita selaku pihak legislatif akan mengambil sikap,\" kata Suhaili.

Kendala lain atas perbaikan ini, yakni persoalan kebutuhan anggaran. Karena baik dari RSUD maupun melalui APBD BU belum mampu memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan yang baik.

\"Kita akan terus mendorong agar faslitas-fasilitas kesehatan, mulai dari peralatan kesehatan hingga kondisi bangunan serta sarana penunjang lainnya dapat terus diperbaruhi,\" tuturnya.

Disamping itu, anggota Komisi I, Sonti Bakara SH, mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yakni pasal 44, RSUD harus otonom dalam keuangan.

Apalagi RSUD sudah menggunakan sistem Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Namun akibat perubahan aturan ini, membuat RSUD dibawah naungan Dinas Kesehatan. Sehingga pihaknya mengaku akan segera melakukan koordinasi kepada pihak Kemenkes mengenai terjadinya perubahan tersebut.

\"Seharusnya kan rumah sakit ini otonom dalam keuangan. Dan itu tercantum dalam PP 18 tahun 2014. Jadi dengan perubahan aturan ini, maka terjadi kerancuan yang perlu dikoordinasikan dengan Menkes,\" pungkasnya.(816/Prw)

Tags :
Kategori :

Terkait