Vonis Murman jadi 8 Tahun

Selasa 21-02-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Hukuman Empat Tersangka Lain Juga Ditambah

BENGKULU, BE - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi pengadaan pabrik semen di Desa Sekalak dan Lubuk Resam, Kabupaten Seluma diterima Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Siti Insirah SH MH tertanggal 12 Agustus 2015 yang membebaskan Murman Effendi dibatalkan oleh MA.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan jika Murman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas putusan itu, Murman dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Putusan dari MA ini lebih lama satu tahun dari tuntutan JPU saat itu yang menuntut Murman Effendi pidana selama 7 tahun.

Putusan dari MA ini sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Selanjutnya, PN Bengkulu secepatnya akan memberitahukan putusan tersebut kepada terdakwa.

\"Secepatnya kita akan memberitahukan putusan kasasi dari Mahkamah Agung kepada terdakwa. Inti dari kasasi ini secara keseluruhan ialah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 30/Pid.Sus.TPK/2015/PN/Bgl\" jelas Humas PN Bengkulu, Dr Joner Manik SH MM, kemarin (20/2).

Masih dikatakan Joner Manik, putusan kasasi ini diputuskan tanggal 15 Desember 2016 oleh ketua Majelis Hakim Agung Tipikor, Dr HM Syarifudin SH MH. Sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus 2015, majelis hakim perkara korupsi pengadaan pabrik semen yang diketuai Siti Insirah SH MH dan hakim anggota Janer Purba SH dan Toton SH MH memvonis bebas Murman Effendi.

Atas putusan itu, JPU kemudian menyatakan kasasi. Kasasi kemudian diproses oleh MA, kemudian memutuskan jika Murman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. \"JPU yang mengajukan kasasi, sebelumnya oleh majelis hakim PN Bengkulu yang bersangkutan di putus bebas,\" imbuh Joner.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut. Kapan akan dilakukan eksekusi terhadap terdakwa, belum dijadwalkan. Mengingat terdakwa sendiri masih ditahan dalam kasus lain, sehingga memudahkan jaksa melakukan eksekusi nantinya.

\"Kita sudah menerima salinan putusan dan membacanya. Dari vonis bebas menjadi vonis 8 tahun tentunya merupakan hal yang sangat positif bagi kita. Kapan dilakukan eksekusi, yang bersangkutan kan tidak kemana-mana karena ditahan dalam kasus lain,\" pungkas Kajati Bengkulu, Sendjun Manulang SH MH melalui Aspidsus, Henri Nainggolan SH MH.

Sekedar mengingatkan, sidang vonis perkara korupsi pengadaan lahan semen ini dilakukan tanggal 12 Agustus 2015 lalu. Dua dari enam orang terdakwa di vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Siti Insirah SH MH dan hakim anggota yang akhirnya terkena OTT KPK, Janer dan Toton.

Dua orang terdakwa yang dinyatakan tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi adalah Murman Effendi dan mantan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Surya Gani.

Empat orang lainnya mendapatkan vonis beragam, seperti Karyamin mantan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, jika tidak membayar diganti dengan 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 715 juta apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 1 tahun kurungan.

Syaiful Anwar Dali yang saat itu menjabat anggota panitia 9 divonis pidana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Khairi Yulian selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) yang merupakan adik kandung Murman Effendi divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 2 miliar. Terakir, Tarmizi Yunus sebagai sekretaris panitia 9 divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sebelumnya, dalam kasus lain, Majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap mantan Bupati Kabupaten Seluma H Murman Effendi SH MH dan anaknya, Joresmin Nuryadin dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan, Kamis(16/2).

Keduanya dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek mutiyears pembangunan jalan hotmix di Kabupaten Seluma. (311)

Tags :
Kategori :

Terkait