Kepala BKD Disarankan Dihentikan

Senin 20-02-2017,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pengamat Tata Negara dan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago menyarankan, agar Bupati Mukomuko segera memberhentikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) inisial RZ yang saat ini telah di tetapkan tersangka dan ditahan penyidik BNNP Bengkulu.

“Bupati harus tegas dan cepat. Kepala BKD, bukan dinonaktifkan, tetapi langsung diberhentikan,”ujarnya.

Ini disampaikan, kata Muslim, agar tidak menjadi beban dan menganggu pemerintahan Pemda Mukomuko. Karena catatan ia selaku pengamat, setiap perkara yang ditangani BNNP sama halnya yang ditangani KPK. “Siapapun  oknum yang terlibat dan telah ditetapkan tersangka hingga di adili. Tidak ada yang lolos di Pengadilan,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, sembari menunggu adanya seleksi kembali dalam penerimaan pejabat tinggi pratama itu, pelaksana tugas harus segera ditunjuk. Karena  tidak ada aturan hukum yang mengatur Bupati  dapat melantik pejabat dari hasil seleksi  beberapa waktu lalu.

“Seleksi jabatan tinggi  pratama ini beda dengan instansi lain. Contohnya, seleksi anggota komisioner KPU. Jika ada jabatan yang ditinggalkan dikarenakan sesuatu hal. Bisa dilantik anggota urutan berikutnya pada saat seleksi. Tetapi untuk jabatan di pemerintahan, tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut bupati melantik pejabat sebagai pengganti RZ dari hasil seleksi beberapa waktu lalu,” jelasnya. Muslim juga menyampaikan, perkara yang ditangani BNNP, dan salah satu tersangkanya  adalah pejabat Pemda Mukomuko itu.   Bukan terkait pengedar maupun pengguna narkoba. Melainkan  kasus sebuah konspirasi politik yang menggunakan narkotika.

“Kasus yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan itu  bukanlah murni kasus narkotika. Tetapi sebuah konspirasi politik  dengan  menggunakan narkotika, yang tujuan akhirnya untuk mengulingkan kekuasaan,” pungkas mantan aktifis Universitas Bengkulu itu.

Bupati Mukomuko Choirul Huda ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress mengatakan, jika pekerjaan yang diamanahkan kepada RZ tidak di jalankan sebagaimana mestinya, ia memastikan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan. Ia mengajak seluruh pihak  agar tetap berpegang pada praduga tak bersalah.

“Yang jelas jika menganggu pekerjaan akan kita non aktifkan,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait