Tersangka Penggelapan Tahanan Jaksa

Sabtu 18-02-2017,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Penyidik Polsek Seluma kemarin siang menyerahkan tersangka kasus penggelapan Su (39) warga Desa Talang Saling Kecamatan Seluma. Tersangka diserahkan ke

Kejaksaan Negeri Tais, Seluma dan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tais. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diserah terimakan. Saat ini tersangka masuk dalam pemberkasan guna menjalani persidangan,” tegas Kajari Tais Ardito Muwardi SH MH didampingi Kasi Pidum Halidimanjaya SH kepda wartawan kemarin (17/2).

Tersangka Su ditahan Jaksa Kejari Tais atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Vega R dengan nomor polisi BD 5389 PM wara hitam merah. Motor itu milik korban Sashayati (34) warga Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma.

Diketahui, pada 23 Januari lalu korban melaporkan kasus penitipan sepeda motornya kepada tersangka yang masih keluarganya. Sepeda motor tersebut dititipkan kepada tersangka pada 29 November 2016  sekitar pukul 14.10 WIB. Namun setelah korban kembali lagi ke Kelurahan Talang Saling bermaksud mengambil motornya. Ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi di rumah tersangka. Dari hasil penelusuran yang dilakukan ternyata motor korban sudah digadaikan tanpa izin oleh Su. Akibat perbuatan Su, korban mengalami kerugian Rp 9 juta lebih. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Seluma.

\'\'Tersangka langsung dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu untuk ditahan. Dia diserahkan bersama dengan barang bukti. Setelah berkasnya kami nyatakan lengkap,” tegas Kasi Pidum.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait