Kerugian Negara Capai Rp 80 M

Sabtu 18-02-2017,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Perusahan Tambang Batu Bara Belum Bayar Royalti

BENGKULU, BE - Provinsi Bengkulu dan semua kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu berpotensi mengalami kerugian besar akibat belum dibayarnya tunggakan royalti batu bara oleh perusahaan pertambangan batu bara di Bengkulu ke kas negara lebih dari Rp 80 miliar dan iuran tetap Rp 111,7 juta.

Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr Drh Rohidin Mersyah MMA mengatakan, pembayaran royalti merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan disamping kewajibanya melakukan reklamasi pasca tambang.

\"Kewajiban perusahaan bukan hanya melakukan reklamasi tetapi membayarkan royalti dan iuran tetap kepada pemerintah,\" ujar Rohidin, kemarin (17/2).

Dikatakannya, Pemprov tidak akan tinggal diam, tetapi akan mengirimkan surat peringatan kepada semua perusahaan yang menunggak tersebut berdasarkan data yang diterima dari Kementerian EDSM.

\"Kita akan berikan peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka kita bisa mencabut izinnya. Terlebih perizinan pertambangan merupakan kewenangan gubernur, bahkan bisa dibawa ke ranah hukum,\" tegasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa sampai terjadi tunggakan sebesar itu, sekarang pihak pemprov sedang berupaya agar tunggakan tersebut dapat segera dibayarkan oleh perusahaan.

\"Sekarang sudah terlanjur begini, kita sekarang berupaya semaksimal mungkin agar tunggakan tersebut dipenuhi,\" kata mantan Wakil Bupati BS itu.

Disampaikan Rohidin, Pemprov Bengkulu hanya mendapatkan keuntungan apabila royalti tersebut dibayarkan.

\"Keuntungan yang didapat oleh daerah hanya dari pembagian royalti, sedangkan dari kontribusi langsung sama sekali tidak ada,\" ungkapnya.

Dari royalti tersebut maka Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan 16 persen, daerah atau kabupaten penghasil mendapatkan bagian sebesar 32 persen, 32 persen lainnya akan dibagikan ke kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Sedangkan pemerintah pusat mendapatkan 20 persen.

\"Kita memiliki kepentingan terhadap royalti ini karena mendapatkan porsi sebesar 16 persen,\" kata Rohidin.

Rohidin menambahkan, terkuaknya tunggakan lebih dari Rp 80 miliar dari Kementerian ESDM tersebut, maka pihaknya akan segera bertindak cepat guna menyelesaikan permasalahan ini.

\"Apabila sampai 31 Maret 2017 belum juga membayar maka perkara ini akan diteruskan ke KPK karena perkara ini sudah merugikan negara,\" pungkasnya.(cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait