Dirwan: Masih Ada Pelaku Lain

Sabtu 18-02-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BNN Jerat 7 Tsk dengan Pasal Berlapis

KOTA MANNA, BE – Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH memberikan apresiasi atas kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu yang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penemuan narkoba jenis sabu dan pil ekstrasi di ruang kerjanya, Selasa 10 Mei 2016 lalu.

Dirinya mengaku terkejut dengan penetapan salah satu dari dua tersangka yang sudah ditetapkan BNN yakni mantan Sekda BS, RZ. Pasalnya, tidak menyangka seorang Sekda mau menjebak seorang Bupati. Namun dirinya menyerahkan sepenuhnya para proses hukum. Meskipun mantan Sekda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya menduga masih ada tsk lain selain RZ

“Saya memberikan apresiasi atas kinerja BNN yang telah menetapkan kembali tsk baru, bahkan mantan Sekda BS sudah ditetapkan tsk. Namun masih ada pelaku lainnya yang belum ditetapkan tsk,” katanya.

Hanya saja, saat diminta peran dari pelaku lain dalam kasus tersebut, Dirwan enggan menjelaskannya. Ia mempersilakan sepenuhnya kepada BNN untuk mengungkap siapa pelaku lain selain para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.

“Tidak etis jika saya sebutkan, namun saya serahkan sepenuhnya pada BNN untuk mengusutnya,” ujar Dirwan.

Dirwan menambahkan, meskipun saat ini sudah ada 7 tsk dalam kasus penemuan narkoba di ruang kerjanya, dirinya tetap meminta agar BNN terus mengusutnya hingga tuntas. Sehingga tidak ada lagi yang tersisa dalam kasus tersebut. Sebab, jika masih dibiarkan berkeliaran, dikhawatirkan nanti menjebak orang lain.

“Saya harap semua pelaku yang terlibat ditetapkan jangan ada yang tersisa agar tidak menjebak orang lain,” tandas Dirwan.

Para Tsk Dijerat Pasal Berlapis

Setelah menetapkan 5 orang sebelumnya menjadi tersangka yaitu RE, AM, DM, DF dan SK, ditambah 2 tersangka baru, mantan Sekretaris Daerah Sekda BS, RZ dan mantan Kabid Berantas BNNP, HE, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu akan mejerat mereka dengan pasal yang berlapis yaitu pasal 112, 113 dan 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

\"Untuk kasus ini jelas selain pasal mengenai narkotikanya, ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ke tujuh tersangka tersebut,\" terang Kabid Berantas BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori, kemarin (17/2).

Mengapa menggunakan pasal 132 mengenai permufakatan jahat dimasukan, karena memang dari hasil rekonstruksi dan gelar perkara yang dilakukan BNN Pusat bekerjasama dengan BNNP Bengkulu memang telah terjadi percobaan dan permufakatan jahat ketujuh tersangka dalam kasus peletakan narkotika di ruangan kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS). \"Kita akan terapkan pasal berlapis untuk ke tujuh tersangka dan biarlah nanti pihak pengadilan yang memutuskannya,\" kata Marlian.

Selain itu, Marlian mengungkapkan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan atas kasus ini karena diduga atau tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat. Sedangkan mengenai tersangka utama, pihak BNNP belum bisa memastikan. Biarlah terkuak di pengadilan atau persidangan nantinya.

\"Untuk secara detail peran-peran mereka dan siapa dalang yang sebenarnya lihat saja di pengadilan nantinya, pasti di pengadilan semuanya akan terungkap termasuk peran RZ yang hingga saat ini belum mengakui perbuatannya,\" ujar Marlian.

Sementara itu, pasca dibawa ke Jakarta, tersangka HE yang merupakan mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu sudah ditahan di Rutan BNN Pusat. HE juga akan diperiksa dan dimintai keterangannya lebih lanjut tentang tujuan HE melakukan perbuatan tersebut yang sangat merugikan Bupati BS.

Kemudian perbuatan HE dianggap membuat malu nama institusi BNN dan pihak Polri, karena statusnya merupakan seorang anggota Polri.

Pada kesempatan lain, Kapolda Bengkulu Brigjen Yovianes Mahar menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak BNNP Bengkulu. Kapolda juga meminta BNNP Bengkulu tidak padang bulu dalam menyelesaikan kasus ini, meskipun dikasus tersebut ada anggotanya atau mantan Kabid Berantas. Jika kasus ini nantinya dikembalikan ke pihak Polda Bengkulu, Kapolda menyatakan pihaknya pun siap menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

\"Kita yakin BNNP Bengkulu mampu menyelesaikan kasus ini dan kita Polda Bengkulu sangat mendukung setiap langkah yang diambil pihak BNNP Bengkulu. Jika pihak BNNP Bengkulu memerlukan bantuan kita pasti akan kita bantu sepenuhnya,\" tutup Kapolda. (369/529)

Tags :
Kategori :

Terkait