“Walaupun Perda-nya masih proses pengundangan. Tidak mempengaruhi keberadaan tenaga kontrak daerah yang jumlahnya diatas seribu orang tersebut. Perda ini hanya mengatur tentang ketetapan syarat untuk pengangkatan pegawai daerah saja. Tidak mempengaruhi jumlah orangnya,” jelasnya. Perda yang akan dijadikan pedoman bagi Pemkab untuk pengangkatan pegawai dengan perjanjian itu, juga tidak ada batasan dalam penerimaan jumlah pegawainya. Meskipun tidak ada batasan, namun untuk penerimanaan disesuaikan dengan analisa jabatan (Anjab) dan kebutuhan.
“Jika perda selesai diundangkan dapat segera dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan pegawai daerah dengan perjanjian tersebut,” ujarnya.
Ketua Komsi I DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Syaftaini mengatakan, Perda sudah disahkan. Tinggal lagi untuk teknis diserahkan ke eksekutif. Termasuk mengenai gaji atau honor bagi pegawai kontrak tersebut.
“Perda sudah disahkan. Harapan kita lebih cepat Perda itu diterapkan lebih baik. Sehingga tenaga kontrak dapat bekerja lebih maksimal dan tidak memikirkan terkait kontrak tetap di perpanjang atau tidak dan lainnya,” singkat Politisi Golkar itu. (900)