PNS Melanggar Sumpah Jabatan Jika Tolak Mutasi

Selasa 14-02-2017,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA,  Bengkulu Ekspress – Sikap ke-17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menolak dimutasikan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Bengkulu Selatan (BS),  mendapat sorotan dari DPRD Bengkulu Selatan.

Anggota Komisi 1 DPRD Bengkulu Selatan, H Milyan Yunir SE menilai, PNS yang sejak dimutasikan ke Dinas Perpustakaan awal Februari 2017 lalu, hingga kemarin belum bertugas, sudah melanggar sumpah saat diangkat menjadi PNS.

“Saat diangkat PNS, mereka sudah bersumpah dan berjanji siap ditempatkan di mana saja, jika mereka menolak dimutasi, berarti mereka sudah melanggar sumpah jabatan,” katanya. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu Selatan ini, selain itu juga, para PNS tersebut juga menentang kebijakan Bupati. Sehingga PNS tersebut bisa dikategorikan membantah perintah atasan dan tidak menghormati atasannya. Oleh karena itu, Milyan Yunir mengimbau agar para PNS dapat mematuhi sumpahnya saat pertama kali diangkat menjadi PNS tersebut.

“Jika mereka patuh pada sumpah dan tidak mau dicap  menolak perintah atasan, maka para PNS tersebut wajib menjalankan tugas,” ujarnya.

Dikatakan Milyan, sebagai PNS, sejak mendapatkan SK mutasi, seharusnya para PNS tersebut langsung mematuhi SK mutasi tersebut. Kemudian setelah mulai bekerja, ternyata tidak mampu melaksanakan tugas, atau tidak cocok lantaran bukan bidang keahliannya ataupun karena alasan lain, maka PNS tersebut dapat mengajukan surat pindah tugas para Bupati.

“Setelah menjalankan tugas, ternyata tidak cocok, baru ajukan surat pindah disertai alasan,” terang Milyan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bengkulu Selatan, Hj Sri Gusti Sabana SH mengeluhkan kondisi di Dinasnya. Pasalnya saat ini 17 staf PNS yang dimutasi ke Dinas yang dipimpinnya awal Februari lalu, hingga saat ini tidak ada yang mau bekerja di Dinas Perpustakaan Bengkulu Selatan.

Adapun Pelaksana tugas (Plt) Sekkab Bengkulu Selatan, H Darmin SE mengingatkan para PNS tersebut agar segera menjalankan tugas. Sehingga jika tidak mau menjalankan tugas, maka bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait