Kementerian LH Deadline PGE 3 Bulan

Jumat 10-02-2017,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan deadline (batas waktu) 3 bulan kepada PT Pertamina Geotermal Energi (PT PGE). Untuk merealisasikan ganti rugi tanam tumbuh perikanan, persawahan, peternakan dan perkebunan kepada masyarakat terkena dampak bencana longsor yang terjadi pada 28 April 2016.

Waktunya terhitung sejak 26 Januari 2017, setelah adanya kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan dalam pertemuan di Hotel Santika Bengkulu.

\'\'Artinya, proses ganti rugi harus sudah diberikan kepada masyarakat pada 26 April mendatang,\'\' ujar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong Zamhari SH MH melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tantawi SP kepada BE kemarin (9/2).

Dia mengungkapkan, dalam hal ini DLH hanya memfasilitasi perusahaan dan masyarakat. Sebelum ganti rugi tanam tumbuh tersebut diberikan, perusahaan dan masyarakat harus terlebih dahulu sepakat terkait besaran nominal ganti rugi akibat dampak uji sumur cluster A periode Januari hingga April 2016 itu.

\"Beberapa kali pertemuan belum ada kesepakatan. Nah pertemuan kembali dijadwalkan pada 20 Februari mendatang dengan catatan perusahaan harus menghadirkan direksi yang dapat mengambil keputusan,\" ujar Tantawi.

Setelah ada kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan nominal ganti rugi uji coba sumur cluster A, baru dilakukan validasi langsung kelapangan oleh tim. Baik itu luas lahan yang terdampak uji coba sumur maupun lahan pertanian, persawahan, peternakan dan perkebunan yang terdampak longsor.

\"Validasi melibatkan tim Pemkab Lebong, Polisi, Kejaksaan, TNI maupun dari perusahaan PGE sendiri. Dari hasil validasi ini baru selanjutnya dilakukan ganti rugi oleh perusahaan,\" jelasnya.

Sebelumnya sesuai dengan hasil kesepakatan antara PTPGE dengan masyarakat tanggal 26 Januari 2017 yang difasilitasi oleh KLHK beberapa poin kesepakatan antara lain, PT PGE bersedia membayar ganti rugi kepada masyarakat terkena dampak dari uji sumur cluster A PGE. Kemudian, PGE segera membayar tanam tumbuh, perikanan, persawahan,peternakan dan perkebunan kepada masyarakat yang terkena dampak tanah longsor sesuai dengan proposal yang disampaikan Bupati Lebong pada 23 Mei 2016 senilai Rp 3,6 miliar. Nilai ini dapat berubah berdasrakan hasil verifikasi faktual di lapangan. Termasuk akibat semburan uap setelah longsor.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait