Lahan Perkantoran Kepahiang Bukan Milik Pemprov

Selasa 07-02-2017,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KEPAHIANG, BE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun ini mantap akan mengajukan sertifikat tanah untuk kawasan komplek perkantoran seluas sekitar 20 hektar. Pengajuan permohoan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat memperjelas status aset milik Pemkab Kepahiang terutama untuk lahan di Desa Kelobak yang sudah berdiri banyak bangunan megah mulai dari kantor bupati dan gedung DPRD hingga kantor Mapolres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Kepala Bagian Pemerintah Setda Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH di ruang kerjanya Senin (6/2) menegaskan, berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan bagian pemerintah diketahui hak atas lahan seluas 20 hektar dari total 32, 5 hektar tempat dimana gedung perkantoran berdiri, tidak jelas. Sebab, bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Karena berdasarkan surat Gubernur Bengkulu 26 januari 2005 nomor : 800/43/I/B.I menyebutkan tanah seluas +- 32,5 hektar berlokasi di Desa Kelobak (Komplek SPP AUP dan BBI hibah dari Pemerintah Jepang Kepada Departemen Pertanian RI yang dimohon oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang seluas +- 20 ha. Jelas status kepemilikannya pakah aset pemerintah pusat atau Pemda Provinsi, tetapi yang jelas bahwa sampai dengan sekarang belum ada dokumen penyerahan aset dari pemerintah puast (Departemen Pertanian RI) kepada Pemda Provinsi Bengkulu.

\"Berdasarkan surat itu, saat itu gubernur untuk mendapatkan kepastian aset tersebut memerintahkan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu untuk menelusuri admistrasi dan alas hak tanah tersebut ke Departeman Pertanian RI dan melakukan pengecekan dilapangan terhadap para personal-personal penggarp diatas lokasi tanah dimakud,\" ungkap Iwan.

Lebih lanjut menurutnya, setelah dilakukan penelusuran ke Departemen Pertanian RI didapat jawabanmelalui surat Departemen Pertanian 5 Februari 2005 Nomor : 55/PL.410/A5/2/2005 Prihal : Status Tanah dibelakang SPP Kelobak Kabupaten Kepahiang.

Bahwa setelah dilakukan verifikasi status tanah dengan badan pengembangan sumberdaya manusia pertanian departemen pertanian ternyata tanah sebagaimana saudara maksud bukan miliki Departeman Pertanian, keterkaitan Departeman Pertaniaan adalah dalam pembinaan pendidikan pertanian termasuk SPP Kelobak. Apabila kiranya akan dilakukan pembangunan kantor mohon tidak mengganggu kelancaran proses belajar mengajar pada sekolah tersebut.

\"Surat ditanda tangani Kepala Biro Kepegawaian dan Perlengkap Departemen Pertanian Ir Deddy Effendi Rivai MM,\" ungkapnya.

Atas dokumen tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dalam tahun ini akan mengajukan 35 persil untuk sertifikat lahan perkantoran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang. Sehingga kantor Organisiasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Kepahiang serta kantor Bupati, gedung DPRD bahkan Mapolres Kepahiang, Kejaksaan nantinya dapat memiliki sertifikat.

Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Iwan Zamzami Kurniawan SH pihaknya tengah memproses untuk pengajukan sertifikat lahan perkontaran. Dengan melakukan penelusuran alas hak lahan seluas sekitar 20 hektar tempat berdirinya gedung perkantoran Pemkab Kepahiang karena sejauh ini Pemkab mengalami kesulitan sebab tidak ada kejelasan alas hak tanah yang sekarang sudah beridiri bangunan perkantoran.

\"Jika nantinya sertifikat didapat kita akan langsung mengajukan proses hibah untuk lahan Mapolres dan Kejaksaan, agar ada kejelasan statusnya,\" tegas Iwan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait