Warga Minta Usut Tuntas OTT

Senin 30-01-2017,12:00 WIB

ILIR TALO, BE - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa PB berinisial Su sepertinya terus berlanjut. Pasca ditangkapnya kades Su atas dugaan pungutan liar untuk menebus sertifikat prona Rp 500 ribu dari warganya pada Rabu (25/1). Kini berkembang informasi Su sudah melakukan pungli prona sejak lama. Bahkan tokoh masyarakat desa PB Zainul (42) pun mengungkapkan, prona 2015 diduga juga dipungli oleh Kades Su.

\'\'Aksi pungli yang dilakukan kades ini bukan kali ini saja. Kuat dugaan dilakukan juga pada 2015 lalu. Kita minta ikut diusut oleh kepolsian,” tegas Zainul kepada BE kemarin (29/1).

Menurut Zainul, jika sejumlah sertifikat prona warga desa di tahun 2015 lalu diduga masih tertahan dipegang kades tersebut. Pasalnya, warga yang mendapatkan jatah prona tersebut belum memiliki uang untuk menebus sertifikat tersebut. Padahal pengurusan sertifikat itu sudah digratiskan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita masih berkeyakinan jika sertifikat warga masih ada yang tertahan bersama kades karena warga belum punya uang untuk menebusnya.” ujarnya

Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH menegaskan, sekalipun tersangka Su tidak ditahan serta dikenakan wajib lapor, namun kasus ini tetap ditangani serius Polres Seluma. Terbukti beberapa hari ini penyidik secara intensif memeriksa saksi korban dan saksi lainnya.

“Masih kami kembangkan, karena bisa saja ada tersangka yang lainnya dalam penangkapan oknum kades tersebut,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kades Su ditangkap dalam OTT saat meminta salah seorang warganya Sunarno (39) menyiapkan uang senilai Rp 500 ribu. Uang tersebut diminta oleh kades untuk pengambilan sertifikat lahan melalui Prona BPN yang sudah selesai.

Desa Penago Baru mendapatkan jatah sertifikat melalui prona sebanyak 110 persil. Kemudian yang sudah terealisasi sebanyak 74 persil, serta yang sudah diambil oleh masyarakat sebanyak 71 percil. Setiap pengambilannya, Kades Penago Baru membebankan biaya sebesar Rp 500 ribu. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait