Gandakan Uang Rp64,5 Miliar

Selasa 17-01-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 Investasi di Pasar Modal

Minat masyarakat Bengkulu menggandakan uang sangat tinggi. Tapi, ini bukan menggandakan uang melalui Dimas Kanjeng atau investasi bodong. Tapi investasi di Pasar Modal

TOTAL aset saham dan non saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 926 investor Bengkulu senilai Rp 64,5 miliar. Jumlah ini tediri dari aset saham Rp 18 Miliar, sedangkan aset non saham Rp 46 miliar. Kesadaran masyarakat tentang investasi meningkat tajam sejak didirikan kantor Perwakilan BEI di Bengkulu.

\"Jumlah investor di Provinsi Bengkulu meningkat 284 investor selama tahun 2016,\" kata Kepala Kantor Perwakilan BEI Bengkulu, Early, kemarin (16/1).

Sedangkan dia mengatakan nilai aset berupa saham dari investor Bengkulu per 30 Desember 2016 lalu, senilai Rp 18,3 miliar, dan aset non saham senilai Rp 46,2 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai investasi dari profesi Pegawai Swasta senilai Rp 2,3 miliar, sedangkan investasi dari swasta Rp 2,5 miliar. \"Sedangkan portofolio saham dari mahasiswa Rp 4 juta,\" katanya.

Early mengatakan peningkatan jumlah investor dan nilai investasi karena pandangan masyarakat tentang investasi di pasar modal lebih terbuka. Sejak kampanye Yuk Nabung Saham (YNS) tahun 2015, pertumbuhan investor meningkat lebih tinggi dibanding pertumbuhan di era sebelumnya.

\"Sekarang padangan masyarakat lebih terbuka, bahwa investasi di pasar modal itu tidak sesulit seperti yang dibayangkan. Sehingga semakin banyak yang tertari dan jadi investor,\" ujarnya.

Dia menjelaskan, saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan. Perusahaan yang sahamnya dapat dibeli di BEI disebut Perusahaan Tercatat/Emiten. \"Saham merupakan salah satu produk pasar modal yang menjadi salah satu instrument investasi untuk jangka panjang,\" katanya.

Melalui investasi saham, investor akan mendapatkan dua keuntungan yaitu mendapatkan Capital Gain (keuntungan dari kenaikan harga saham) dan mendapatkan Dividen (Pembagian keuntungan perusahaan).

Namun, investor juga perlu memahami, dalam berinvestasi pastinya memiliki resiko. Resiko investasi di pasar modal yaitu Capital Loss (penurunan harga saham), dan Risiko Likuidasi (jika perusahaan bangkrut). \"Dengan membeli saham perusahaan, maka kita menjadi pemilik perusahaan tersebut,\" jelasnya.

Sebelumnya, Kasubbag EPK OJK Provinsi Bengkulu Novian Suhardi SE mengatakan perkembangan Industri Pasar Modal akan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui produk keuangan seperti Saham, Obligasi, dan Reksadana, guna menekan jumlah masyarakat Bengkulu yang terjebak investasi bodong.

Beberapa bentuk kegiatan Edukasi dan Sosialisasi yang akan dilakukan tahun ini antara lain Edukasi Pasar Modal kepada Pelajar, Mahasiswa, dan Calon investor, Sekolah Pasar Modal oleh BEI Bengkulu, Kursus Profesi Pasar Modal, Kompetisi Stocklab, Kompetisi Yuk Nabung Saham serta pengenalan Galeri Investasi BEI ke Fakultas dan Universitas lain di Provinsi Bengkulu. \"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola keuangan dengan cara berinvestasi di Pasar Modal serta mencegah penawaran investasi ilegal yang sangat marak di Provinsi Bengkulu,\" katanya.

Apabila masyarakat ingin mengetahui lebih banyak terkait seluk beluk Pasar Modal di Bengkulu dapat langsung mengunjungi Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Bengkulu, Galeri Investasi BEI Universitas Bengkulu, dan Galeri Investasi Syariah BEI IAIN Bengkulu.

Bersamaan dengan termuan ini, OJK dan Satgas. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebelum melakukan investasi untuk melakukan beberapa hal, \"Pertama memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,\" katanya.

Kemudian, kedua memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Kunjungi laman Sikapi Uangmu (sikapiuangmu.ojk.go.id) atau fan page Facebook Sikapi Uangmu, follow juga akun twitternya (@sikapiuangmu), dan unduh aplikasi selular Sikapi Uangmu untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai Pasar Modal dan artikel keuangan lainnya.

\"Masyarakat juga dapat menemukan daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK menu Investor Alert Portal/ Portal Waspada Investasi pada laman dan aplikasi,\" jelasnya (100)

Tags :
Kategori :

Terkait