DPO Pembunuhan Dibekuk

Selasa 10-01-2017,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko membekuk  terduga tersangka pembunuhan  yang ditangani Polres Merangin berinisialCH alias S, warga Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman. Tersangka dibekuk, kemarin  (9/1) siang sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi parkir atau halaman Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko. Saat itu tersangka  yang merupakan  salah satu  pengurus LSM itu tengah ikut hearing dalam pembahasan permasalahan antara masyarakat di Kecamatan Malin Deman dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP)  yang di fasilitasi  DPRD Mukomuko. Pada saat penangkapan masyarakat dan anggota DPRD yang mengetahui hal itu bertanya – tanya terkait penangkapan tersebut. Hingga beberapa warga lainnya yang ada di gedung DPRD itu juga penasaran hingga ada perwakilan warga tersebut  mendatangi Polres Mukomuko untuk menanyakan hal tersebut.

Ketua LSM Kompas Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli mengakui, bahwa S adalah anggotanya yang bergabung di LSM tersebut. Namun ia tidak mengetahui bawahannya  tersebut dibawa polisi.

“Kami datang ke dewan ini untuk memperjuangkan hak masyarakat banyak,  yang di fasilitasi DPRD Mukomuko. Tekait adanya perkara lain saya tidak mengetahui,” singkatnya. Terpisah, Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK membenarkan  mengamankan satu orang laki – laki, warga Desa Talang Arah yang merupakanDPO Polres Merangin, Jambi sejak Agustus  tahun 2013 lalu dalam perkara pembunuhan.  Ini setelah jajaran Polres Merangin berkoordinasi dengan jajarannya. Pihaknya pun langsung bergerak dan mengetahui tersangka berada di gedung Sekretariat DPRD Mukomuko.

“Saat itu kita telah menunggu sekitar  tiga jam. Setelah tersangka keluar dari gedung  langsung kita  bawa untuk diamankan,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, tegas Kasat Reskrim, tidak ada hubungan sama sekali dengan hearing yang berlangsung di gedung DPRD saat itu (kemarin,red). Yang jelas ini murni tindak pidana dugaan pembunuhan. Tersangka akan di serahkan ke jajaran Polres Merangin,

“Hingga sore ini (kemarin), tersangka  masih kita amankan di Polres. Hingga menunggu tim dari Polres Merangin menjemput tersangka dan kita hanya membantu untuk mengamankan,” demikian Riyan. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait