Injatama Klaim Reklamasi Sendiri

Selasa 10-01-2017,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - PT Injatama membantah tudingan anggota DPRD BU yang mengatakan mereka termasuk ke dalam daftar perusahaan pertambangan yang tidak melakukan reklamasi terhadap galian bekas tambang.

Konsultan Mining PT Injatama Kantor Pusat Jakarta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas PT Injamata Cabang Bengkulu Utara, Herianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan reklamasi dengan cara menimbun bekas galian tambangnya di Gunung Payung Kecamatan Ketahun dengan menggunakan tanah secara bertahap sejak beberapa tahun belakangan ini.

Untuk membuktikannya, ia pun menantang anggota DPRD BU serta pihak lainnya untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan. Sehingga didapatkan kejelasan mengenai beberapa titik reklamasi yang telah dilakukan pihaknya. Namun ia pun mengakui jika selama ini reklamasi menggunaan dana perusahaan, bukan dana jaminan reklamasi yang disetorkan ke bank.

‘’Silahkan cek langsung di lapangan mengenai reklamasi yang telah kita lakukan,’’ tuturnya.

Ia juga menyebutkan reklamasi tidak tiba-tiba langsung menjadi seperti sebelumnya. Namun  bertahap sehingga dapat kembali seperti semula, karena membutuhkan tanah tidak sedikit untuk menimbun  bekas galian tambang itu.

‘’Reklamasi inikan tidak langsung jadi, tapi butuh beberapa proses dan waktu yang cukup panjang hingga jadi seperti awal,’’ pungkasnya.

Harus Ditimbun Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Kepala  ESDM Provinsi Bengkulu,  Oktavianto ST MSi mengaku, sejauh ini memang masih banyak perusahaan tambang yang belum mereklamasi bekas tambangnya secara optimal. Dari 51 tambang batu bara yang ada di Provinsi Bengkulu, rata-rata sudah melakukan reklamasi.

\"Setiap perusahaan pertambangan itu diharuskan untuk melakukan reklamasi. Hanya saja, belum terlaksana dengan optimal,\" kata Oktavianto ST MSi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/1).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan reklamasi itu belum berjalan, yakni masih lemahnya fungsi kontrol dan evaluasi dari pemerintah daerah.

Okta mengungkapkan, seharusnya reklamasi diselesaikan secara penuh namun di lapangan ternyata belum dilakukan sepenuhnya.

\"Belum optimal itu, harusnya melakukan 10 hektare reklamasi, tapi di lapangan baru 5 hektare,\" bebernya.

Dijelaskannya, tata cara reklamasi juga harus sesuai dengan

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yakni dengan menimbun lahan bekas tambang, melakukan penghijauan, stabilisasi lereng, pengamanan lubang bekas tambang, pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang. Okta menegaskan, pada tahun 2016 izin reklamasi masih berada di kabupaten dan kota yang memiliki lahan pertambangan. Namun pada tahun 2017 ini, semua reklamasi sudah menjadi tanggung jawab ESDM Provinsi Bengkulu. Sehingga ditergetkan, upaya melakukan reklamasi dan pemantauan dapat lebih optimal dilakukan.

\"Semau perizinan sudah kembali ke provinsi. Kita juga sudah mengeluarkan surat untuk percepatan perizinan reklamasi itu diserahkan kepada provinsi agar kami dapat lebih memaksimalkan reklamasi dilakukan oleh pertambangan,\" terangnya.

Sementara itu,  Pengamat Perubahan Iklim dan Kehutanan Universitas Bengkulu (Unib), Dr Gunggung Senoaji mengatakan, reklamasi sangat penting dilakukan, jika tidak, maka akan merusak ekosistem yang berada di wilayah pertambangan tersebut.

Gunggung menjelaskan untuk merlakukan reklamasi memang tidak mudah, apalagi lahan yang digunakan pasca tambang tidak digunakan lagi untuk pertambangan dengan luas mencapai puluhan hingga ratusan hektare. Namun yang terpenting bagaimana pengawasan hingga sistem kontrol yang dilakukan oleh pemerintah berjalan optimal. Sehingga pertambangan atau pelaksana dapat mematuhi aturan yang harusnya dilakukan, dalam pemulihan lahan hijau bekas pertambangan.

\"Kalau lobang tambangan sudah mencapai puluhan meter dan lahan terbuka tambang sudah menjadi danau, ini harus diawasi cara reklamasinya,\" ujarnya.(151/***)

Tags :
Kategori :

Terkait