Gagahi Siswi SMA, Resedivis Ditangkap

Kamis 05-01-2017,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress- Jajaran kepolisian Polres seluma berhasil meringkus seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Namun kali ini yang bersangkutan diringkus bukan karena kasus curat, melainkan kasus pencabulan. Terduga pelaku sebut saja namanya Bejo (18) (nama disamarkan-red) warga di Kecamatan Selumas diadukan telah mencabuli seorang siswi yang masuh duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Korbannya sebut saja namanya Mekar (15) (nama juga disamarkan) warga Kecamatan Seluma .

Tersangka berhasil diringkus polisi di kediamannya di Kecamatan Seluma pada Selasa (3/1) sekitar pukul 17.35 WIB. Hingga kemarin, tersangka sudah mendekam di Sel Mapolres Seluma guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani pemeriksaan. Para saksi saksi yang melihat saat tersangka membawa korban ke salah satu pondok di Kecamatan Seluma untuk digagahi pu juga diperiksa penyidik.

Dari keterangan yang disampaikan korban di Mapolres Seluma, dia dan Bejo memang berpacaran. Peristiwa pencabulan itu bermula saat keduanya sudah janjian bertemu. Pada Minggu sore (1/1) keduanya bertemu di Jembatan Kelurahan Lubuk Kebur. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor korban, keduanya pergi ke rumah tersangka di Kecamatan Seluma. Setelah lama berbincang, sekitar pukul 20.30, tersangka mengajak korban pergi ke sebuah pondok tak jauh dari rumah tersangka.

Kemudian tidak lama setelah itu, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. Awalnya, korban menolak ajakan tersangka. Namun karena korban tidak berdaya, akhirnya terjadilah perbuatan layaknya suami isteri antara korban dengan tersangka.

Setelah pulang kerumah, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, dan pencabukan itupun langsung diadukan ke Mapolres Seluma. Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Namun menurut tersangka perbuatan itu dilakukan tanpa paksaan, atas dasar suka sama suka.

“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian saksi saksi sudah diperiksa. Termasuk salah seorang pelajar yang berusia 17 tahun yang mengetahui saat keduanya pergi menggunakan sepeda motor berdua. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait